Minggu, 21 Jun 2026 02:36 WIB

Surat Penarikan Iuran SMPN 6 Ponorogo Sudah Tak Berlaku

RDP DPRD Ponorogo, SMPN 6 Ponorogo, dan Dindik Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
RDP DPRD Ponorogo, SMPN 6 Ponorogo, dan Dindik Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Surat pemberitahuan iuran sukarela akhirnya dicabut. Surat bernomor 422/176/405.07.3.06/2022 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2022 itu sudah tidak berlaku per Senin (17/10/2022).

Ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Ponorogo. Pihak legislatif mengundang Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo dan SMPN 6 Ponorogo.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Sepakat masalah surat edaran sanggup dicabut," ujar Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Pamuji, Senin sore.

Masalah sumbangan sukarela, kata dia, diserahkan wali murid masing-masing. Sesuai kemampuan masing-masing, tidak ada batasan nominal yang ditentukan oleh sekolah.

Menurutnya, dalam RDP kali ini, pihak SMPN 6 Ponorogo mengklarifikasi. Versi sekolah, bahwa pihak wali murid ada yang membayar Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp1,5 juta dan Rp2 juta.

"Permohonan Komisi D untuk dicabut, dan sosialisasikan pencabutan. Mereka mau juga," terangnya.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Mereka yang telah masuk uang dana, nanti tinggal bagaimana pihak sekolah menyikapi.

"Kalau menurut kami itu ya sudah sukarela," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Nurhadi Dahuri mengatakan bahwa seharusnya sekolah tidak mengambil kebijakan yang meresahkan wali murid. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini sulit.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil

"Surat pemberitahuan ini dicabut. Otomatis akan dievaluasi juga. Harapan kami kebijakan yang diambil betul-betul kebijakan yang berpihak terhadap wali murid," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial, WhatsApp maupun Facebook.

Surat tersebut dengan kop SMPN 6 Ponorogo bernomor 422/176/405.07.3.06/2022. Surat ditujukan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX. Surat diterbitkan pada 11 Oktober 2022.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.