Imbas Surat Iuran SMPN 6 Ponorogo Viral, DPRD Panggil Dindik dan Sekolah
- Penulis : Mita Kusuma
- | Jumat, 14 Okt 2022 10:38 WIB
jatimnow.com - Surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo berbuntut panjang. Pihak legislatif bakal memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dindik) dan pihak sekolah bersangkutan.
“Akan kami panggil. Bisa juga kami datangi nanti. Kami klarifikasi bagaimana kebenaran surat yang viral itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Ponoroyo, Dwi Agus Prayitno, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Dia menjelaskan telah membaca surat yang menjadi sorotan publik itu. Ada beberapa poin kesanggupan bagi wali murid dengan tameng berdasarkan hasil rapat komite.
“Padahal jika itu dijadikan alasan, tentu sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” kata politikus asal PKB ini.
Menurutnya, yang jadi ketentuan komite itu di Permedikbud 75 tahun 2016 adalah kegiatan sekolah komite sifatnya sukarela. Tidak ada kalimat angka pasti dan kewajiban .
Baca Juga: Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan
“Kalau merujuk di surat kan ada angka pasti dan kalimat sanggup membayar. Sudah menyalahi aturan,” jelas Kang Wie, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno ini.
Dia mengatakan pemerintah sendiri sudah menyediakan dana BOS. Sehingga jika memang ada tambahan yang dilaksanakan komite mestinya mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
“Mesti berdasarkan kesepakatan rapat komite sekolah. Ada peningkatan tambahan sarana dan prasarana di luar dana BOS,” tegasnya.
Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Praktik Titipan Jabatan, Komisi D DPRD Jember Panggil Dispendik
Tentu, kat dia, ada kesepakatan komite dan wali murid. Ketika ada wali murid keberatan, bisa disampaikan saat rapat itu.
“Manakala ada tulisan di dalam kesepakatan sanggup dan lain-lain perlu dikaji. Melihat lebih dalam apa yg menjadi kesepakatan komite dan wali murid berdasarkan hasil yg disampaikan yang viral,” pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi