Minggu, 21 Jun 2026 11:23 WIB

Dinas Pendidikan Belum Tahu SMPN 6 Ponorogo Tarik Iuran Sukarela Viral di Medsos

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo, Nurhadi Dahuri. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo, Nurhadi Dahuri. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo tengah menjadi sorotan publik. Surat dengan poin-poin siswa sanggup membayar iuran itu viral di media sosial (Medsos) Facebook maupun WhatsApp.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo, Nurhadi Dahuri mengaku belum mengetahui surat pemberitahuan penarikan iuran.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Berita itu aja saya belum tahu. Baru tahu dari njenengan, belum ada keluhan juga dari wali murid,” ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Dia menjelaskan bahwa memang komite sekolahan bisa menarik iuran. Pedomannya adalah Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“Tetapi yang namanya sumbangan sekolah itu hukumnya sukarela dan tidak mengikat. Jadi tetap tidak wajib,” kata Nurhadi.

Seandainya ada apa-apa, kata dia, kontruksinya adalah orang tua diarahkan saja sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dia mengaku biasanya ada surat pernyataan kemampuan memberikannya berapa.

Kedepan, dia mengaku Dindik bakal mengarahkan ke semua sekolah. Tidak hanya SMPN 6 Ponorogo saja. Tetapi semua sekolah yang dibawah naungan Dindik Ponorogo.

Baca Juga: Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan

“Itu sudah saya sampaikan kepada seluruh kepala sekolah maupun pengawas untuk lebih waspada terhadap informasi terkait dengan sumbangan,” terangnya.

Walaupun yang meminta adalah komite sekolah, lanjut dia, seharusnya terakomodir segala kepentingan. Pasanya, orang tua murid kondisinya berbeda-beda satu dengan lainnya.

"Yang namanya sumbangan ya sesuai dengan kemampuannya, tidak boleh ada paksaan atau apapun itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial, WhatsApp maupun Facebook.

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Praktik Titipan Jabatan, Komisi D DPRD Jember Panggil Dispendik

Surat tersebut dengan kop SMPN 6 Ponorogo. Bernomor 422/176/405.07.3.06/2022. Ditujukan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX. Surat diterbitkan pada 11 Oktober 2022 lalu.

Dalam surat ini, berisi beberapa point perihal kesanggupan pembayaran. Ada siswa sanggup membayar iuran peningkatan mutu per bulan Rp100 ribu, siswa sanggup membayar Rp16 ribu per bulan untuk membeli Aqua.

Khusus kelas VII siswa sanggup membayar iuran sukarela sebesar Rp1,5 juta untuk pembangunan masjid di SMPN 6 Ponorogo.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.