Rabu, 22 Jul 2026 07:04 WIB

Pledoi Kasus Dugaan Suap, Kuasa Hukum Itong: Kesimpulan JPU Prematur

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa hakim non-aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, terus berlanjut.

Sidang lanjutab yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sidoarjo, Selasa (11/10/2022) siang tadi, digelar dengan agenda pembacaan pledoi.

Baca Juga: Kecewa Samuel Divonis Ringan, Nenek Elina: Saya Sampai Sekarang Sering Nangis

Dalam persidangan, Mulyadi, kuasa hukum terdakwa Itong menyampaikan 9 pokok pembelaan yang menjadi dasar pledoi.

“Dari pledoi yang sudah kami sampaikan, inti poinnya adalah pertama pembelaan perihal Pak Itong tidak menerima uang. Kedua, tentang pemberian keterangan saksi yakni cuman dari Hamdan, dan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap fakta menurut kami masih prematur,” ujar Mulyadi saat ditemui usai persidangan, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Ia juga meyakini bahwa dalam perkara yang menyeret nama Itong Isnaeni Hidayat ini, fakta persidangan tidak ada yang membuktikan soal penerimaan uang yang diterima kliennya.

"Seharusnya, karena dalam perkara ini tidak terbukti soal penerimaan uang dan ketidaksesuaian soal tempat serta pengondisian dalam banyak hal, kami meyakini bahwa seharusnya pengadilan berani memutus bebas Pak Itong,” imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Sementara itu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan replik dalam sidang selanjutnya.

“Kami akan mengajukan replik atas pledoi tersebut, yang mulia," katanya di hadapan majelis hakim.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.