Senin, 22 Jun 2026 10:56 WIB

Ditugasi Jaga Toko Malah Curi Mobil Majikan dan Dijual, Uangnya Disumbangkan

Tersangka diamankan polisi. (Foto: Polres Madiun)
Tersangka diamankan polisi. (Foto: Polres Madiun)

jatimnow.com - Ibarat pagar makan tanaman. Itu yang dilakukan oleh Adil (27) warga Kota Ambon. Ia mencuri mobil milik bosnya di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

“Jadi pelaku ini perantau. Pelaku bekerja di salah satu toko di Magetan,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (7/10/2022) siang.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Dia menerangkan kronologisnya, pelaku diberi tugas untuk menjaga dan menempati toko milik korban. Tetapi kepercayaan itu kemudian dikhianati. Saat tanggal 1 Mei 2021 sekira pukul 03.00 WIB, ketika berada di dalam toko kemudian pelaku mengambil kunci mobil yang digantungkan di tembok.

“Juga mengambil BPKB yang ditaruh di dalam tas ransel yang juga digantungkan di tembok. Selanjutnya pelaku menuju ke rumah korban yang jaraknya sekitar 200 meter dari toko,” kata Rudy.

Dengan menggunakan kunci tersebut pelaku mengambil 1 unit mobil Daihatsu Grandmax milik korban yang sedang diparkir di garasi.

“Pelaku pun menjualnya dan laku Rp75 juta. Pelaku kabur ke luar pulau, Kalimantan, Bali dan lain-lain. Terakhir di Kalimantan Selatan,” urainya.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Sesaat setelah kejadian, korban melaporkan ke Polres Magetan. Kami melakukan serangkaian penyelidikan.

Ternyata saat melakukan pencarian hingga barang bukti ini ditemukan di sebuah dealer di Madiun. Dia mengecek penjualnya ternyata atas nama SH ini.

Pelaku kami amankan saat bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan sawit. Usai ditangkap, dia mengakui perbuatannya, lalu ditahan di Mapolres Magetan

Baca Juga: Pencurian Plakat Jalan di Probolinggo Bikin Geram, Segini Taksiran Harga Bos Besi Tua

Sementara, uang hasil penjualan digunakan SH sebanyak Rp50 juta untuk kebutuhan dan foya-foya. Sisanya, dia mengaku uang itu disumbangkan ke panti asuhan.

“Kami kenai pasal 363 KUHP atau 372 KUHP. Hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.