Jumat, 24 Jul 2026 21:35 WIB

Koruptor Cantik Ini Akhirnya Menyerahkan Diri Setelah 5 Bulan Buron

Tersangka saat menyerahkan diri.(Foto: dok Kejari Tulungagung)
Tersangka saat menyerahkan diri.(Foto: dok Kejari Tulungagung)

jatimnow.com - Ari Kusumawati koruptor cantik buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyerahkan diri. Tersangka kasus korupsi proyek pelebaran jalan di sejumlah titik ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei lalu. Direktur PT Kya Graha tersebut akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor kejaksaan. Kini tersangka telah ditahan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka menyerahkan diri kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat datang ke kantor, tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya pihak kejaksaan segera melakukan pelimpahan tahap kedua ke Pengadilan Tipikor untuk segera menjalani proses persidangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

"Tersangka selama 20 hari kedepan menjalani penahanan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya, Kamis (06/10/2022).

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Tulungagung Sudah Capai 45 Persen, Bulan Depan Rampung

Pihak Kejari Tulungagung telah memasukan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2022. Petugas juga melakukan sejumlah langkah, termasuk pencekalan, agar tersangka tidak bisa pergi keluar negeri. Namun setelah 5 bulan masuk dalam daftar buron, tersangka akhirnya menyerahkan diri.

"Datang sore terus kami proses dan kami kirim ke Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB," terangnya.

Baca Juga: 88 Persen SD di Tulungagung Gagal Penuhi Pagu Saat SPMB

Ari merupakan tersangka kasus korupsi 4 paket pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung pada 2018. 4 Paket yang dimaksud adalah ruas jalan Jeli-Picisan, ruas jalan Tenggong-Purwodadi, ruas jalan Sendang-Penampihan dan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat. Akibat tindak korupsi ini, negara mengalami kerugian sampai Rp2,4 milliar. Meski tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun proses hukum tetap berjalan.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.