Mantan Kades Dijebloskan ke Penjara Atas Kasus Pemukulan
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Kamis, 29 Sep 2022 14:35 WIB
jatimnow.com - Supartin (57), mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, harus meringkuk di balik sel tahanan Polres Lamongan.
"Ia di laporkan oleh Kepala Desa Dibee Endi Ali (53) lantaran melakukan pemukulan terhadap dirinya, kini sudah di tahan," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Anton Krisbiantoro, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah
Pemukulan terjadi pada Sabtu (24/9/2022) di lapangan voli milik Desa Dibee. Tepatnya di belakang Puskesmas Kalitengah, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya
"Kejadian itu berawal pelapor (Kades Dibee Endi Ali) sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas Kalitengah," ujarnya.
Akibat pukulan tersebut, bibir korban berdarah dan mengakibatkan gigi depannya mengalami retak. Korban sempat berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya
Sebelumnya, Supartin pernah divonis pidana penjara selama satu tahun dalam kasus proyek fiktif menggunakan dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD). Kini, ia kembali berulah.
Editor : Sofyan CahyonoURL : https://jatimnow.id/baca-50470-mantan-kades-dijebloskan-ke-penjara-atas-kasus-pemukulan