Pengedar Pil Koplo untuk Kalangan Pelajar Ngawi Diringkus Polisi
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 26 Jul 2018 09:23 WIB
jatimnow.com - Miris, pelajar di Ngawi berinisial FKN (18) sudah berani menjual pil setan. Akhirnya, pelajar salah satu Madrasah Negeri di Kabupaten Ngawi tersebut diseret ke kantor polisi sebelum transaksi pil setan di kompleks Pasar Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi.
FKN diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari tetangganya di Desa Jagir, Kecamatan Sine. Tetangganya itu sering melihat FKN di Pasar Jagir menjual pil haram tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Kami lakukan Lidik. Mulai dari membuntutinya dari rumah ke sekolah. Kemudian ke Pasar Jagir untuk bertransaksi," kata Kasar Narkoba Polres Ngawi, AKP Djanu Fitrianto, Kamis (26/7/2018).
Setelah yakin, pelaku baru diringkus oleh anggota Sat Narkoba Polres Ngawi. "Kami yakinkan dulu sampai kami tangkap tangan melakukan transaksi," tambahnya.
Akhirnya, pelaku tidak bisa berkutik, sehingga pelaku menyerah karena memang ada pil setan sejumlah 202 butir yang dibawanya.
Baca Juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi
"Pengakuannya, pil yang dijualnya itu untuk sesama pelajar. Bahkan, konsumennya dari pelajar SMP di Ngawi juga," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
Editor : Arif ArdiantoURL : https://jatimnow.id/baca-5045-pengedar-pil-koplo-untuk-kalangan-pelajar-ngawi-diringkus-polisi