Kamis, 18 Jun 2026 01:37 WIB

Panitera Pengganti dan Advokat di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Suap

Hamdan dan Hendro Kasiono saat menjalani sidang online di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Hamdan dan Hendro Kasiono saat menjalani sidang online di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Mohammad Hamdan dan Hendro Kasiono, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitera Pengganti (PP) dan advokat yang terseret kasus suap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, menjalani pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut Hamdan sebagaimana jeratan pasal 12 B dan pasal 12 C tentang tindak pidana korupsi. Sementara Hendro, disebut melanggar pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo 65.

"Selanjutnya, menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan bagi terdakwa Mohammad Hamdan," ujar Wawan.

Selain pidana badan, Hamdan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp76 juta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka penegak hukum akan menyita sejumlah aset atau harta benda milik terdakwa Hamdan, dan jika aset tersebut tidak mencukupi maka akan diganti dengan tambahan penjara 1 tahun," tambah Wawan.

Sementara untuk Hendro, JPU mewajibkan wawan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Hamdan, Hendro tak dibebankan membayar uang pengganti.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

Hamdan dan Hendro Kasiono diseret ke meja hijau setelah keduanya tertangkap tangan melakukan transaksi suap. Penyidik KPK mengamankan keduanya pada Januari 2022 lalu terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mendudukkan hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim tunggal.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.