Rabu, 17 Jun 2026 23:33 WIB

Mediasi Pendemo di Desa Kepung, Mas Dhito: Pemimpin itu Melayani, Bukan Dilayani

Mas Dhito saat menemui pendemo di Desa Kepung (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Mas Dhito saat menemui pendemo di Desa Kepung (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) mendatangi warga yang berunjuk rasa di Kantor Desa Kepung, Senin (19/9/2022). Kedatangan Mas Dhito untuk melakukan mediasi atas tuntutan warga.

Unjuk rasa ini dilakukan warga di Kantor Kecamatan Kepung dan kantor desa. Dalam tuntutannya, warga menginginkan Kepala Desa Kepung turun dari jabatannya karena dianggap tidak transparan dalam menggunakan anggaran desa.

Baca Juga: Kak Cicha Buka Pesta Siaga Pramuka di Taman Wisata Ubalan Kediri

Sambil duduk lesehan, tuntutan warga itu didengarkan langsung oleh Mas Dhito.

Mas Dhito mengatakan, sebagai pemimpin, mulai dari kepala desa, camat, bahkan bupati harus mampu melayani masyarakat.

"Bahwa kepala desa, pak camat, bupati, gubernur, presiden itu bukan untuk dilayani tapi melayani masyarakatnya," terangnya.

Menurut Mas Dhito, dari unjuk rasa ini, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana yang dikeluhkan warga untuk dikaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Baca Juga: Mas Dhito Pastikan Pengerjaan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Selesai Tahun Ini

"Kita kumpulkan bukti-buktinya, demo hari ini menjadi dasar Inspektorat untuk memanggil pihak desa," jelas Mas Dhito.

Kemudian, lanjut Mas Dhito, pihaknya akan melakukan pengecekan beberapa aspek yang menjadi aspirasi warga pendemo. Pengecekan baik pada penyaluran dana Covid-19, termasuk pembentukan tim pertimbangan percepatan pembangunan (TP3) Desa Kepung.

"Kita akan cek pembentukan tim TP3 Desa Kepung ini apakah sudah ada Perdes-nya atau belum, lalu yang berikutnya adalah pelayanan," tambahnya.

Baca Juga: Mas Dhito Segera Rehab Puskesmas Tiron Kediri yang Terbakar

Mas Dhito menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, Pemkab Kediri akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang desa.

"Dalam hal ini bupati tidak bisa serta-merta memberikan sanksi. Harus ada dasar dan acuan, kalau memang betul-betul terbukti," tegasnya.

(ADV)

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.