Rabu, 10 Jun 2026 11:48 WIB

Komplotan Pengedar Pil Koplo di Sumenep Dirungkus Polisi

ilustrasi
ilustrasi

Sumenep - Peredaran pil koplo berhasil diungkap jajaran Polres Sumenep. Dua pemuda terbukti bekerja sama mengedarkan pil berlogo Y ditangkap Unit Rreskrim Polsek Raas, Sumenep.

Dua orang yang ditangkap adalah Risal Hariyanto (26) dan Anis Sukamdani Sukamdani (27), warga Kecamatan Raas.

Baca Juga: Nenek 76 Tahun di Sumenep Ditemukan Tewas di Dasar Sumur 25 Meter

Risal ditangkap hari Jumat (16/9/2022) pukul 22.30 di pinggir jalan dekat rumahnya. Dua jam kemudian, polisi menangkap Anis Sukamdani Sukamdani, Sabtu (17/9/2022) pukul 01.00 dini hari di halaman depan rumahnya.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Humas AKP Widiarti mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi pil logo Y. Setelah diselidiki ternyata rencana transaksi terbukti dan polisi menghentikan tersangka Risal Hariyanto di jalan dan menemukan barang bukti.

"Setelah digeledah tersangka memiliki pil logo Y. Dia membawa pil lima butir sudah siap edar. Sehingga dia ditangkap," katanya.

Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan

Polisi melakukan pengembangan kasus dan terungkap barang farmasi yang diedarkan ilegal itu diperoleh dari tersangka Anis Sukamdani. Dua jam kemudian, polisi menangkap Anis Sukamdani di halaman rumahnya.

"Mereka bekerja sama. Risal Hariyanto mengedarkan sementara Anis Sukamdani mendatangkan barang untuk diecer dan diedarkan," katanya.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 29 butir pil koplo, uang senilai Rp192 ribu diduga hasil penjualan pil logo Y, satu handphone, dan satu slop plastik klip putih.

Baca Juga: Pengurus Baru PBVSI Sumenep Resmi Dilantik, Pembinaan Usia Dini Jadi Prioritas Utama

"Dua tersangka sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Mereka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Hal itu melanggar Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.