Sabtu, 25 Jul 2026 20:08 WIB

Komplotan Pengedar Pil Koplo di Sumenep Dirungkus Polisi

ilustrasi
ilustrasi

Sumenep - Peredaran pil koplo berhasil diungkap jajaran Polres Sumenep. Dua pemuda terbukti bekerja sama mengedarkan pil berlogo Y ditangkap Unit Rreskrim Polsek Raas, Sumenep.

Dua orang yang ditangkap adalah Risal Hariyanto (26) dan Anis Sukamdani Sukamdani (27), warga Kecamatan Raas.

Baca Juga: Geger Air Sumur Bau Menyengat, Ternyata Ada Jasad Nenek yang Hilang di Sumenep

Risal ditangkap hari Jumat (16/9/2022) pukul 22.30 di pinggir jalan dekat rumahnya. Dua jam kemudian, polisi menangkap Anis Sukamdani Sukamdani, Sabtu (17/9/2022) pukul 01.00 dini hari di halaman depan rumahnya.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Humas AKP Widiarti mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi pil logo Y. Setelah diselidiki ternyata rencana transaksi terbukti dan polisi menghentikan tersangka Risal Hariyanto di jalan dan menemukan barang bukti.

"Setelah digeledah tersangka memiliki pil logo Y. Dia membawa pil lima butir sudah siap edar. Sehingga dia ditangkap," katanya.

Baca Juga: Pulang dari Malaysia, Fauzi Bangun Layanan Keuangan Warga Kangean

Polisi melakukan pengembangan kasus dan terungkap barang farmasi yang diedarkan ilegal itu diperoleh dari tersangka Anis Sukamdani. Dua jam kemudian, polisi menangkap Anis Sukamdani di halaman rumahnya.

"Mereka bekerja sama. Risal Hariyanto mengedarkan sementara Anis Sukamdani mendatangkan barang untuk diecer dan diedarkan," katanya.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 29 butir pil koplo, uang senilai Rp192 ribu diduga hasil penjualan pil logo Y, satu handphone, dan satu slop plastik klip putih.

Baca Juga: Nenek 76 Tahun di Sumenep Ditemukan Tewas di Dasar Sumur 25 Meter

"Dua tersangka sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Mereka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Hal itu melanggar Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.