Rabu, 17 Jun 2026 17:23 WIB

Pakar Hukum Siber: Fenomena Hacker Bjorka akibat Kekacauan Pengelolaan Sistem

ilustrasi
ilustrasi

Surabaya - Hacker Bjorka muncul dengan klaim membocorkan data pribadi para pejabat pemerintahan dan data-data negara di Indonesia.

Masyarakat menanggapinya secara prokontra. Ada yang menganggapnya bak pahlawan. Namun, ada juga yang tidak setuju dengan caranya yang dinilai melanggar privasi.

Baca Juga: Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Pakar hukum siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga Masitoh Indriani SH LLM menanggapi fenomena tersebut dengan menekankan tentang urgensi pengelolaan cyber security system di Indonesia.

Menurut dosen yang mendalami isu perlindungan data pribadi itu munculnya peretasan tersebut menandakan kekacauan dalam pengelolaan cyber security system di Indonesia.

“Apakah ini sebagai bentuk protes? Bjorka mungkin melihat abainya para stakeholder dan kurang seriusnya dalam pengelolaan cyber security system,” kata Masitoh melalui siaran tertulisnya, Sabtu (17/9/2022).

“Sehingga dengan sistem yang vulnerable, terjadilah peretasan-peretasan dan pelanggaran terhadap data pribadi itu. Namun, perlu dilihat juga aspek yang lain, tingkat kepatuhan terhadap regulasi. Dan, yang paling penting adalah materi dari regulasi itu sendiri,” imbuhnya.

Masitoh menambahkan, penyebaran data pribadi itu jelas melanggar privasi yang dilindungi konstitusi dan merupakan tindak pidana cyber crime. Berdasar hukum Indonesia, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap privasi yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Cyber crime ini tindak pidana yang unik karena bersifat transnasional. Pengungkapan tindak pidana ini effort-nya sangat tinggi karena bersinggungan dengan kerja sama internasional dan kemampuan sumber daya manusia di Indonesia yang mungkin juga terbatas,” ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Masitoh menjelaskan bahwa Indonesia sudah lama menyusun payung hukum berupa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, hingga saat ini belum disahkan juga.

“RUU PDP adalah salah satu unsur penting dalam pengelolaan cyber security system di Indonesia agar menjadi lebih baik. Ruang lingkup RUU PDP ini mencakup definisi data pribadi dan data sensitif, hak dan kewajiban bagi pengendali dan pemroses data, hak dan kewajiban subjek data, adanya DPO (Data Protection Officer, red) dan DPA (Data Protection Authority, red), serta mekanisme penyelesaian sengketa data pribadi,” terangnya.

Khusus untuk keamanan negara, ujar Masitoh, dapat dibuat undang-undang lain tentang cyber security system, selain RUU PDP. Masitoh menekankan bahwa jangan sampai pemerintah Indonesia menggunakan paradigma konvensional pada era digital seperti saat ini.

“Siapa yang paling bertanggung jawab tentang kasus kebocoran data seperti ini sebenarnya kita perlu melihat dua hal. Apakah dari sisi PSE (orang atau badan usaha yang mengoperasikan sistem elektronik, Red) atau murni ada serangan dari luar. PSE sendiri nanti harus dilihat siapa yang melakukan pengendalian dan pemrosesan data,” katanya.

Baca Juga: BTN Gandeng UNAIR, Perkuat Literasi Finansial dan Ekosistem Kampus Digital

“Kalau serangan dari hacker luar, harus dicek apakah karena ada kelalaian PSE mengelola sistemnya sehingga ada hole untuk diserang? Atau memang murni serangan dari hacker? Ini penting sekali untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” imbuhnya.

Masitoh menegaskan bahwa data dianggap sebagai the new oil dalam konteks ekonomi digital sebagai salah satu hak yang fundamental bagi warga negara. Menurutnya, akan ada banyak kerugian fatal yang terjadi apabila cyber security system di Indonesia tidak dibenahi dengan segera.

“Intinya, cyber security system di Indonesia masih sangat lemah. Karena itu, kita harus memperkuat regulasinya, seriusi implementasi dan penegakan hukumnya, serta dorong dan perbaiki sumber daya manusia dan infrastrukturnya,” tandas Masitoh.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.