Rabu, 17 Jun 2026 13:48 WIB

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kota Batu Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Warga Kecamatan Junrejo, WD (42) akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah mencabuli anak tirinya selama 4 tahun. Pelaku tega menyetubuhi sebanyak 7 kali sejak anaknya berumur 12 tahun.

"Ya, waktu itu anak saya usai pulang sekolah bercerita bila tidak merasa aman di rumah, dan ketika saya tanya kenapa, ia mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya," ungkap RR, ibu kandung korban, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

RR menambahkan, terakhir kali kejadian saat putrinya mengetahui adiknya yang selesai mandi diantarkan oleh WD ke rumah bagian belakang.

"Tapi pelaku kembali ke rumah depan dan mengunci pintu, sedangkan Bunga yang saat itu baru keluar dari kamar mandi diajak bersetubuh oleh WD dalam keadaan setengah telanjang tanpa busana bagian bawah," geramnya.

Meski sempat menolak, putrinya tidak bisa mengelak lantaran mendapatkan jambakan dari ayah tiri, benturan kepala di tembok dan perlakuan kasar lainnya.

"Saya pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yossi Purwanto mengakui terjadi pelaporan dari RR pada 24 Agustus lalu.

"Tersangka melakukan hal tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan darah. Dia melakukan hal keji itu sejak korban berumur 12 tahun, waktu duduk di kelas 7 SMP dan dijanjikan untuk dibelikan handphone," ujarnya.

Namun handphone yang dijanjikan pelaku tidak kunjung dibelikan sampai saat ini. WD sendiri sudah menikah sah dengan RR sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.

Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu

"Pelaku tega melakukan perbuatan saat rumah sepi atau ketika malam hari. Meski sempat aksi itu berhenti, tepatnya ketika korban kelas 10 SMK. Tapi pelaku malah mengganti dengan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya," bebernya.

Akibat perbutannya pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.