Sabtu, 20 Jun 2026 05:44 WIB

Cewek Pembuang Bayi di Sungai Surabaya Dituntut 6 Tahun

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 06 Sep 2022 14:59 WIB
Prilly, terdakwa pembuang bayi di sungai Jemur Ngawinan, Surabaya, saat mengikuti sidang melalui teleconference. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Prilly, terdakwa pembuang bayi di sungai Jemur Ngawinan, Surabaya, saat mengikuti sidang melalui teleconference. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti menuntut pidana 6 tahun terhadap Prilly Dwi Enggar, terdakwa pembuang bayi di sungai Jemur Ngawinan, Wonocolo, Surabaya.

Terdakwa berusia 22 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 17 Tahun 2016.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prilly Dwi Enggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas Suwarti di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Charly menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Kami mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia," ungkapnya.

Prilly Dwi Enggar sebelum ditahan atas perkara ini, diketahui melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya, AB. Akibatnya, wanita yang tinggal di Jalan Jemur Ngawinan, Surabaya itu hamil. Saat melahirkan, Prilly malah membuang bayinya ke sungai.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Terdakwa mengaku ia dan pacarnya menginap di hotel kawasan Tambaksari pada September 2021. Dari persetubuhan tersebut, sekitar Maret 2022 terdakwa merasakan perubahan pada tubuh dan perutnya.

Saat itulah Prilly mengetahui dirinya telah hamil anak dari AB. Namun, kehamilan tersebut sengaja tidak diberitahukan kepada kekasihnya. Ketika kandungan telah memasuki usia 9 bulan, Prilly merasakan sakit dan memilih tidur di kamar. Lalu, ia menuju ke kamar mandi dan melahirkan seorang bayi.

Karena merasa malu, terdakwa membuang bayinya ke sungai belakang tempat tinggalnya, hingga kemudian meninggal dunia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Pada 8 Juni 2022, seorang pemuda bernama Ari Wahyudi (21), yang tinggal tak jauh dari TKP menemukan bayi tersebut, kemudian dilaporkan ke RT dan RW, dan diteruskan ke Polsek Wonocolo.

Kepada petugas, Ari menceritakan bahwa saat itu dirinya membuka jendela dengan niat bersih-bersih. Dari situ ia mencium bau busuk hingga masuk ke dalam kamar.

Karena penasaran, ia mencari sumber bau dan mengira jasad orok tersebut adalah bangkai kucing. Setelah diamati, ternyata merupakan sesosok bayi.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.