Senin, 15 Jun 2026 10:19 WIB

Montir di Madiun Sembunyikan Sabu 14,54 Gram di Ban Motor

Tersangka sabu (dua dari kanan).(Foto: Humas Polres Madiun)
Tersangka sabu (dua dari kanan).(Foto: Humas Polres Madiun)

Madiun - Seorang montir berinisial ME (30) harus berurusan dengan polisi. Dia terbukti memakai dan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun.

“Barang bukti sabu-sabunya cukup besar, 14,54 gram,” ujar Kasatnarkoba Polres Madiun AKP Rudy Darmawan, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat. Bengkel milik pelaku di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, selalu ramai. Mereka yang datang tidak hanya orang-orang hendak memperbaiki kendaraan bermotor.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh kami (pihak kepolisian). Memang rupanya tidak hanya memperbaiki motor, juga ada transaksi jual-beli barang haram,” kata AKP Rudy.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di bengkel serta rumahnya. Pelaku sempat mengelak mempunyai barang haram tersebut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

“Kami geledah semuanya. Ada sebuah bungkusan di dalam ban karet warna hitam,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Ponorogo ini.

Dalam pemeriksaan, ME mengakui menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu yang didapatkan dengan cara dititipi temannya.

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

“Kami masih melakukan terus pengejaran terhadap pemasok. Apakah dari lapas atau tidak, masih kami dalami,” tegasnya

Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000 di tambah 1/3 dari denda Maksimal.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.