Minggu, 14 Jun 2026 18:45 WIB

Jual Hasil Curian ke Polisi, Pembobol Bengkel Las di Madiun Dibui

Tersangka pembobol bengkel las diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Madiun)
Tersangka pembobol bengkel las diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Madiun)

Madiun - Ingin untung, malah buntung. ESP (23) menjual barang yang dicuri kepada anggota Satreskrim Polres Madiun. ESP pun langsung digiring ke kantor polisi.

"Memang kami pancing membeli. Tersangka menjual melalui Facebook barang curiannya," ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abriyanto, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

Dia menjelaskan bahwa warga Kecataman Kartoharjo, Kota Madiun itu melakukan pencurian dengan pemberatan di bengkel las Karya Sahabat di Kabupaten Madiun pada 20 Agustus 2022 lalu.

Dari pengakuan tersangka, modusnya adalah dengan melakukan survei di beberapa lokasi. Kemudian menentukan target di bengkel las Karya Sahabat.

“Tersangka memarkir motor sekitar 500 meter dari lokasi. Kemudian merusak pintu belakang bengkel. Karena dari seng sehingga mudah dirusak,” tambahnya.

Setelahnya, dia mengambil semua barang yang ada di bengkel las tersebut. Tersangka kemudian menjual melalui akun Facebook di grup jual beli. Tersangka menjual secara borongan.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

“Barang curiannya hanya dijual Rp1,4 juta. Padahal kerugiannya itu mencapai Rp14 juta,” jelas AKP Danang.

Terungkapnya kasus ini memang ada anggota yang melihat akun menjual barang-barang bengkel las. Setelah dicocokkan dengan korban, membenarkan itu adalah barangnya.

“Kami pancing. Bertemu di suatu tempat. Saat transaksi langsung kami tangkap,” beber Danang.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Tersangka, kata dia, juga merupakan residivis. Tersangka mencuri di Ngawi dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan.

“Hukumannya 8 bulan. Jeratannya pasal 363 KUHP. Sekarang sama juga kami kenai pasal 363 KUHP. Maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.