3 Pengedar Ganja di Pacitan Diringkus, 1 Pengguna Dapat Restorative Justice
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 25 Agu 2022 17:44 WIB
Pacitan - Satresnarkoba Polres Pacitan meringkus empat orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari jumlah itu, tiga di antaranya pengedar, satu lainnya pengguna.
Tiga pengedar ganja itu bernama Syahrul Marzuki Widodo, Trias Kuswianto dan Tommy. Sedangkan penggunanya adalah Heru Prasetyo.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert menyebut, pelaku yang ditangkap pertama yaitu Syahrul. Warga Trenggalek itu disergap saat mengisap ganja di emperan toko Jalan A. Yani Pacitan.
"Setelah mendapat laporan warga, anggota bergerak ke lokasi. Saat di lokasi, tersangka ini sedang menghisap ganja yang dilinting seperti rokok," jelas Wildan, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan
Dari penangkapan Syahrul kemudian dikembangkan dengan penangkapan Trias, Tommy hingga Heru.
"Untuk HP (Heru Prasetyo) dilakukan restorative justice (RJ). Sesuai aturan, yang bisa di-RJ barang buktinya di bawah 5 gram dan pengguna, bukan pengedar," paparnya.
Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan
Selain itu, setelah penyidik berkoordinasi dengan Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek, hingga dilakukan assesmen, keputusannya bahwa Heru Prasetyo bisa dilakukan RJ.
"Untuk tiga tersangka lainnya kami sangkakan Pasal 114 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Wildan.
Editor : Narendra Bakrie