Selasa, 23 Jun 2026 01:13 WIB

Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumobito Jombang

Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan unsur dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, Jombang.

Sebagaimana instruksi Kejagung terkait pengawasan penyaluran bantuan, Kejari Jombang lantas melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Jombang di tahun 2019.

Baca Juga: Pemkot Kediri Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman dan Harga Sesuai HET

"Dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan kasi Pidsus. Diketemukan adanya dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumobito," terang Kajari Jombang Tengku Firdaus, Selasa (23/8/2022).

Dalam perkembangannya, lanjut Firdaus, Pidsus memintai keterangan dari berbagai pihak termasuk Dinas Pertanian, kelompok tani, penyalur dan distributor.

Hasilnya, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan SPDP 1/M.5 nomor.25/FD.1/08 2022 tanggal 5 Agustus 2022.

"Dari hasil penyelidikan kami melakukan ekspose, dan kita temukan adanya bukti awal. Terkait penyimpangan penyaluran pupuk ini," bebernya.

"Karena kami sudah menemukan bukti awal adanya penyimpangan dalam proses perencanaan RDKK, pelaksanaan penyaluran dan lain sebagainya," tegasnya.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Penyidik menemukan adanya petani yang namanya muncul dalam dua kelompok tani yang berbeda. Selain itu, ada juga petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi padahal petani tersebut tidak layak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Selain itu data petani yang menerima pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan data yang ada di RDKK.

"Jadi ada petani yang memiliki lahan 23 hektar tapi orangnya dapat jatah pupuk bersubsidi. Padahal secara ketentuan pupuk bersubsidi ini diberikan pada petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 2 hektar," katanya.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Sektor Perikanan Lamongan Tembus 52.278 Ton, Tertinggi di Jatim

"Selain itu ada juga petani yang sudah mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah padahal ia tergabung dalam kemitraan pabrik gula," imbuhnya.

Kejaksaan telah melibatkan auditor untuk mengetahui besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari kasus tersebut.

"Ini untuk menentukan besaran kerugian negara. Dan estimasi kerugian negara kurang lebih Rp400 juta, yang kita temukan ada penyimpangan," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.