Kamis, 18 Jun 2026 02:24 WIB

Puluhan Aparat Siaga, Tiga Rumah Dikosongkan dan Dibongkar Paksa PN Pamekasan

Tiga rumah di Desa Polagan, Kec. Galis terpaksa dikosongkan karena akan dibongkar. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Tiga rumah di Desa Polagan, Kec. Galis terpaksa dikosongkan karena akan dibongkar. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

Pamekasan - Sebanyak tiga rumah di Desa Polagan, Kecamatan Galis dibongkar paksa, Senin (22/8/2022), oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Penghuni yang bertahan diminta untuk meninggalkan rumah sebelum pembongkaran dilakukan.

Eksekusi tanah itu dilakukan setelah proses sengketa lahan seluas 1500 meter persegi dimulai sejak tahun 1992 lalu. Sengketa dimenangkan oleh penggugat atas nama Kaprawi Saburjan, warga setempat. Tiga rumah yang dibongkar paksa adalah milik tiga tergugat yang merupakan ahli waris dari H. Faisol.

Baca Juga: Ratusan Santri Pamekasan Semringah Terima Mushaf Al-Qur'an Baru

Proses eksekusi melibatkan puluhan anggota polisi dan TNI di lokasi. Selanjutnya tiga rumah dibongkar dan tidak ada perlawanan dari penghuni rumah.

Tanah disengketakan sejak tahun 1992 dan digugat oleh Kaprawi Saburjan sejak tahun 1995. Proses hukum dilakukan dengan jangka waktu bertahun-tahun oleh ahli waris tergugat eksekusi. Akhirnya, sengketa dimenangkan Kaprawi dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Muhammad Amrullah mengatakan, eksekusi dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: Santri Al-Falah Pamekasan Juara 3 MQK Nasional 2025 di Jepara

"Dari semua tergugat tidak ada proses hukum lagi. Sehingga dilakukan eksekusi. Sehingga rumah pemilik tergugat dibongkar, " katanya.

Dikatakan, pengosongan dan pembongkaran dilakukan setelah penggugat mengajukan eksekusi. Sebab, dua dari tiga tergugat masih berada di rumahnya.

Baca Juga: Warga Pamekasan Dilarikan ke RS gegara Tertusuk Moncong Ikan Marlin

Pihak pengadilan sebelumnya sudah meminta tergugat untuk mengosongkan rumah. Namun tidak dilakukan secara sukarela. Sehingga dilakukan pengosongan paksa.

"Sehingga kami melakukan tindakan paksa. Seperti pengosongan dengan melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanannya," jelas dia.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.