Selasa, 16 Jun 2026 03:28 WIB

Edarkan Sabu di Warung Kediri, Dua Warga Jombang Ditangkap Polisi

Pengedar sabu asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang saat diamankan polisi di Polres Jombang. (Foto: Humas Polres Jombang)
Pengedar sabu asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang saat diamankan polisi di Polres Jombang. (Foto: Humas Polres Jombang)

Jombang - Dua pengedar sabu-sabu diamankan polisi usai menjual serbuk haram tersebut pada warga Kabupaten Kediri. Kedua pengedar sabu ini adalah KM (26) dan DF (25) warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman menjelaskan kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil dari pengembangan penangkapan tersangka lain.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Dikatakan Riza pada Minggu (17/7), sekitar jam 02.00 WIB, di sebuah warung makan yang ada di jalan raya Desa Ploso Lor, Kecamatan Ploso Klaten, Kabupaten Kediri, telah dilakukan penangkapan terhadap MN.

"Dari tangan MN petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor, 0,14 gram," terang Riza pada sejumlah jurnalis, Rabu (27/7/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MN, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa barang haram itu, didapatkan dari KM dan DF warga Desa Genukwatu, dengan cara membeli.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Usai mengantongi identitas dan informasi keberadaan KM dan DF, petugas akhirnya bergerak melakukan penangkapan pada kedua tersangka tersebut.

"Sekitar pukul 3.00 WIB, petugas mengamankan tersangka KM dan DF. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Riza.

Dari rumah tersangka KM, sambung Riza petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.

"Petugas menyita sejumlah paket sabu dan sejumlah uang senilai Rp1.300.000, yang merupakan hasil penjualan sabu," bebernya.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Kini para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.