Jumat, 12 Jun 2026 20:34 WIB

Mas Bechi Ajukan Eksepsi di PN Surabaya, Begini Respon JPU

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 25 Jul 2022 14:36 WIB
Mas Bechi saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Mas Bechi saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Pihak Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).

Menanggapi keberatan yang diajukan Mas Bechi melalui sidang tertutup itu, kejaksaan memastikan hal tersebut merupakan hak terdakwa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Tadi kami sudah dengarkan atas surat dakwaan yang kami buat. Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapai ekspesi yang dibuat penasihat hukum terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus yang juga duduk sebagai JPU.

Menurut Tengku, ada beberapa poin keberatan yang diajukan terdakwa, salah satunya kewenangan mengadili.

"Ada beberapa poin, seperti kewenangan mengadili, karena dari fatwa Mahkamah Agung harusnya di PN Jombang, kemudian dialihkan ke sini. Kemudian dakwaan tidak jelas, tidak ada ancaman kekerasan dan sebagainya," jelasnya.

"Jadi apakah surat dakwaan terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan materiil, itu kami sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, di antaranya kewenangan mengadili, dan itu nanti akan kami tanggapi," tambah Tengku.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Mengenai nota dakwaan yang disebut terdakwa sebagai lingkaran emas, Tengku enggan menjelaskan. Namun, pihaknya akan tetap memberikan tanggapan pada agenda sidang berikutnya.

"Saya tidak bisa cerita. Kami menanggapi," tegasnya.

Terkait pengajuan sidang offline yang diajukan Mas Bechi, Tengku menyebut bahwa majelis hakim keberatan. Harusnya disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Tadi jadi satu. Majelis hakim keberatan sidang online ini disampaikan secara tertulis. Jadi penasehat hukum menyampaikan ada bebebrapa argumen. Itu jadi satu bahasan nanti kami akan tanggapi juga terkait sidang offline," pungkasnya.

Sebelumnya, Mas Bechi menjalani sidang terkait perkara dugaan pencabulan yang dilaporkan seorang santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.