Jumat, 12 Jun 2026 15:18 WIB

Oknum Wartawan Terduga Pemeras Kades di Pamekasan Ternyata Lulusan Sekolah Dasar

Dua tersangka pemerasan digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Pamekasan.(Foto: Fathor Rahman)
Dua tersangka pemerasan digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Pamekasan.(Foto: Fathor Rahman)

Pamekasan - Pemeriksaan terhadap laki-laki mengaku wartawan Jurnal Polisi inisial MS (38) yang diduga memeras kepala desa di Pamekasan terus berlanjut. Hasil penyidikan diketahui bahwa yang bersangkutan tamatan Sekolah Dasar (SD).

Sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial ASB (50) yang diduga menjadi mediator hampir memasuki masa pensiun. Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Saridah (40), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.

Baca Juga: Foto: Forum Wartawan Surabaya Berbagi Kebahagiaan dengan Lansia

"Tersangka MS setelah kita periksa hanya tamatan SD," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Menurut Rogib, kedua tersangka saling berbagi peran. Tersangka MS sebagai oknum wartawan. Sementara ASB sebagai perantara. Dia menyampaikan pesan dari MS kepada korban, Saridah.

Dengan demikian, keduanya diduga terlibat langsung atas pemerasan yang dilaporkan Saridah. Mereka sempat meminta uang senilai Rp80 juta dengan perjanjian akan menghapus berita yang sudah terbit.

"Karena korban tidak sanggup, turun menjadi Rp60 juta. Akhirnya sepakat Rp30 juta dengan DP Rp4 juta," ungkap AKBP Rogib.

Baca Juga: Ratusan Santri Pamekasan Semringah Terima Mushaf Al-Qur'an Baru

Polisi tengah melakukan pengembangan. Saat ini polisi belum bisa menyebutkan berapa jumlah korban pemerasan yang dilakukan inisial MS.

Sementara pengakuan MS, sudah delapan tahun bekerja sebagai wartawan. Sekitar enam bulan bergabung dengan Media Jurnal Polisi. Diakui, hanya saat ini melakukan tindakan dugaan pemerasan.

"Hanya sekarang pak saya melakukan ini, " katanya.

Baca Juga: 26 Jurnalis Ikuti Uji Kompetensi di UM Surabaya

Sementara tersangka inisial ASB mengaku hanya satu kali berkoordinasi dengan inisial MS. Termasuk menjadi mediator dalam dugaan pemerasan.

"Saya baru sekarang berkomunikasi dengan MS. Termasuk soal masalah ini, " katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP junto 55 ayat ke 1. Ancamannya pidana paling lama 9 tahun penjara.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.