Sabtu, 20 Jun 2026 15:24 WIB

Kasus Kredit Macet BPR Kota Kediri, Kejaksaan: Ada Pihak Lain yang Terlibat

Kajari Kota Mojokerto Novika Muzairah Rauf bersama Kasi Pidsus, Nur Ngali (tengah) saat rilis di Kantor Kejari Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kajari Kota Mojokerto Novika Muzairah Rauf bersama Kasi Pidsus, Nur Ngali (tengah) saat rilis di Kantor Kejari Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Kejari Kota Kediri menyebut tersangka kasus kredit macet di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, bisa bertambah. Sebelumnya, kejaksaan menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni dua pegawai BPR account officer (AO) YS dan AM serta dua nasabah, ES dan CA.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Nur Ngali mengatakan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini sangat besar. Sebab, aturan penyaluran kredit BPR Kota Kediri tidak hanya melalui rekomendasi AO, tetapi juga dari persetujuan dewan pengawas.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Perkara ini masih berkembang lagi. Kami yakin ada pihak lain yang terlibat," ujarnya di Kantor Kejari Kota Kediri, Jumat (22/7/2022).

Kasus penyimpangan penyaluran kredit BPR Kota Kediri di tahun 2016 ini membuat negara merugi hingga Rp1 miliar. Dalam praktiknya, tersangka CA meminjam uang sebesar Rp600 juta dan ES Rp400 juta melalui YS dan AM.

Dalam pengajuan itu, keduanya memalsukan data pribadi di mana disebut sebagai pemilik perusahaan, nyatanya hanya seorang sopir.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Sedangkan YS dan AM, diduga meloloskan pengajuan kredit tanpa pengecekan lebih lanjut. Kuat dugaan, keempatnya bersekongkol dalam penyaluran kredit Rp1 miliar.

Setelah kredit cair, kedua debitur CA dan ES hanya melakukan 7 kali pembayaran angsuran. Selebihnya kredit diketahui macet.

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

Nur Ngali mengatakan, kedua debitur tidak mengantongi kemampuan bayar tetapi diloloskan. Nyatanya, sebagai sopir, debitur harus mengangsur sebesar Rp14-19 juta per bulan, padahal gajinya hanya Rp5 juta per bulan.

"Seharusnya minimal mereka memiliki penghasilan Rp25 juta untuk kebutuhan dan lain-lain," jelas Nur Ngali.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.