Kamis, 18 Jun 2026 00:51 WIB

Gegara Sepi Order, Mekanik Eskalator di Surabaya Nyambi Edarkan Narkoba

Tersangka EDL diamankan polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tersangka EDL diamankan polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seseorang tukang servis atau mekanik eskalator berinisial EDL ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah terbukti terlibat peredaran sabu.

Pria berusia 24 tahun itu ditangkap saat berada di Jalan Rungkut Tengah, Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (26/6/2022) lalu. Saat digeledah, polisi menemukan 1,72 gram sabu yang diselipkan di kardus rokok yang ada di dalam tasnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Rungkut yang kerap dilakukan pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menangkap EDL di lokasi tersebut. Setelah itu digelandang menuju kerumahnya yang berada di Rungkut Kidul, Surabaya.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sebuah timbangan elektrik, kartu ATM dan satu unit handphone. Sementara itu barang bukti sabu 1,72 gram tersebut di temukan di tasnya," ujar Daniel, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Daniel menambahkan dari hasil interogasi lanjutan, pemuda tersebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SM (DPO) dengan sistem ranjau di daerah Pagesangan, Surabaya pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 19.30 WIB.

"Pengakuannya sudah tiga kali membeli dari saudara SM, lalu dijual kembali," ujarnya.

Dia terpaksa menjual sabu-sabu lantaran pekerjaannya sebagai tukang servis eskalator panggilan sepi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Sepi panggilan servisannya, kemudian menjual narkoba untuk mencari tambahan penghasilan," tuturnya.

EDL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.