Minggu, 21 Jun 2026 01:38 WIB

Khofifah Selamatkan Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 Triliun

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 20 Jul 2022 19:42 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kakanwil BPN Jatim Jonahar dan Kajati Jatim Mia Amiati (Foto: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kakanwil BPN Jatim Jonahar dan Kajati Jatim Mia Amiati (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus melakukan upaya penyelamatan aset pemprov. Terutama aset yang belum memiliki keabsahan kepemilikan maupun yang sedang dalam sengketa dan penguasaan pihak lain.

Buah manis dari upaya tersebut, Khofifah berhasil menyelamatkan tiga aset besar milik Pemprov Jatim dengan total nilai Rp1,068 triliun.

Baca Juga: Beasiswa LPPD Jatim 2026 Dibuka, Siapkan Kuota Kampus Al-Azhar Mesir

Aset yang berhasil diselamatkan yaitu halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp5 miliar. Kemudian aset RSU Dr Soetomo dengan nilai Rp705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp357,9 miliar.

Dari tiga aset yang berhasil diselematkan itu, satu di antaranya yaitu aset RSUD Husada Prima. Sertifikat diserahkan pada Khofifah hari ini, Rabu (20/7/2022).

Penyerahan sertifikat aset yang berlokasi di Jalan Karang Tembok No 39, Surabaga itu dilakukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Aset Pemprov Jatim di RSUD Husada Prima ini merupakan transformasi Rumah Sakit Jiwa Pegirian yang dikelola pemerintah pusat seluas 9.608 m2. Yang terdiri dari bangunan rumah sakit, gudang dan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai rumah sakit senilai Rp5 miliar.

"Rumah-rumah dinas sepanjang itu pada dasarnya adalah milik pemprov. Pada saat itu, saya minta kepada Plt Sekdaprov Wahid Wahyudi untuk koordinasi intensif supaya jadi amal jariyah beliau. Karena Plt pun masa jabatannya terbatas," ujar Khofifah.

"Alhamdulillah gayung bersambut, dengan berbagai kecepatan dan support dari Bu Mia Amiati sebagai Kepala Kejati Jatim dan Kakanwil BPN Jatim dalam waktu yang sangat cepat kita bisa mendapatkan keabsahan kepemilikan," tambahnya.

Untuk aset RSU dr Soetomo yang berhasil diselamatkan Khofifah, diketahui merupakan tanah seluas 176.423 meter persegi. Di dalamnya termasuk rumah dinas seluas 1.430 meter persegi.

"Saat ini untuk rumah dinasnya ditempati oleh pensiunan dari pegawai RSUD Dr Soetomo. Alhamdulillah aset tersebut telah kembali menjadi milik Pemprov Jatim," jelas Khofifah.

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

Kemudian untuk aset RSJ Menur merupakan tanah bangunan perkantoran dengan luas 45.140 meter persegi. Khofifah bersyukur aset-aset tersebut telah dimiliki keabsahannya sebagai aset milik Pemprov Jatim.

Dia turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyelamatan aset, terutama Kejati Jatim dan BPN Jatim serta Kantah BPN Surabaya 1 dan 2.

"Terima kasih, Ibu Kajati Jatim dan jajaran khususnya Asdatun dan juga Kakanwil BPN. Khususnya Kantah 1 dan 2 BPN Surabaya. Seterusnya, sinergi seperti ini mudah-mudahan akan terus terbangun sehingga aset-aset negara terutama yang ada di dalam sengketa atau penguasaan pihak lain bisa kita dapatkan kembali," tuturnya.

Selain tiga aset itu, saat ini yang juga tengah dalam proses upaya penyelamatan adalah lahan sekitar 476.434 m2 di Puspa Agro dengan nilai perolehan Lahan Rp 61.902.685.000 dan nilai apraisal Rp. 228.688.320.000.

Karena itu, Khofifah tengah berupaya agar aset yang kini tengah proses kepengurusan sertifikasi tersebut bisa kembali menjadi kepemilikan Pemprov Jatim.

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

Sebagai informasi, pada Tahun 1952, aset tanah bangunan serta barang inventaris RS Husada Prima tersebut diserahkan kepada Pemprov Jatim, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 1952.

Lalu pada 1977, RSJ Pegirian pindah ke Menur yang menyebabkan lahan dan bangunan RSJ Pegirian beralih fungsi menjadi Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) Surabaya. BP4 Surabaya inilah yang hingga saat ini menjadi RS Husada Prima.

Kemudian pada 28 Juni 2022, Plt. Sekda Pemprov Jatim memohon bantuan hukum non-litigasi kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara.

Permohonan ini lalu segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan berkoordinasi kepada berbagai pihak, khususnya Kantor Pertanahan Surabaya II. Tak lama setelahnya, pada 6 Juli 2022, berhasil dilakukan pengukuran luas lahan oleh tim dari Kantor BPN Surabaya II.

Selain penyerahan sertifikat aset yang diberikan kepada Pemprov Jatim, BPN juga memberikan 2 sertifikat aset kepada PT Pertamina (Persero) yang masing-masing berada di Jalan Dr. Soetomo No. 68 dan Jalan Marmoyo no. 2, Surabaya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.