Jumat, 12 Jun 2026 01:31 WIB

Peras Mantan Kades, Oknum ASN dan Wartawan di Pamekasan Diamankan

ilustrasi
ilustrasi

Pamekasan - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pamekasan diringkus karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan sekitar pukul 22.00, Senin malam (18/7/2022).

Penangkapan dilakukan bersamaan dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan media online.

Baca Juga: Foto: Forum Wartawan Surabaya Berbagi Kebahagiaan dengan Lansia

Terduga korban pemerasan atas nama Saridah (40) adalah mantan PAW Kepala Desa Tanjung, di Kecamatan Pegantenan. Oknum ASN yang diduga terlibat berinisial ASB (50) asal Kecamatan Pegantenan. Sementara seorang laki-laki mengaku sebagai wartawan online berinisal MS (38) asal Kecamatan Batumarmar.

Kanit Pidana Umum (Pidum), Polres Pamekasan Ipda M Kadarisman mengakui ada penahanan dua orang tersebut. Dikatakan, keduanya resmi ditahan setelah diperiksa beberapa jam.

"Awalnya korban atas nama Saridah melaporkan ke kami jika diperas. Selanjutnya, dua orang ditangkap dan diperiksa. Karena cukup bukti keduanya ditahan dan menjadi tersangka," katanya.

Diungkapkan, kedua tersangka diduga terlibat pemerasan terhadap korban Saridah. Tersangka ASB berperan sebagai perantara, sementara MS mengaku sebagai wartawan online yang memuat berita tentang kasus dana desa di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.

Baca Juga: Ratusan Santri Pamekasan Semringah Terima Mushaf Al-Qur'an Baru

Kadarisman menyampaikan, sesuai laporan korban, sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta untuk menghapus berita yang sudah terbit di media online. Namun, korban tidak menyanggupi dan meminta uang Rp60 juta. Namun korban juga tidak menyanggupi.

"Akhirnya mereka deal Rp30 juta dan janjian di salah satu kafe di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Kecamatan Palengaan sekitar pukul 20.42 WIB. Mereka sepakat dibayar DP sebesar Rp4 juta," katanya.

Setelah itu, korban melaporkan pemerasan kepada polisi. Sehingga polisi bergerak cepat menangkap dua orang dan diperiksa.

Baca Juga: 26 Jurnalis Ikuti Uji Kompetensi di UM Surabaya

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp4 juta. Handphone merek Samsung dan Handphone Iphone 7 plus dari tangan tersangka.

"Kami masih lakukan pengembangan. Tapi untuk hasil pemeriksaan sementara hanya dua orang yang terlibat," katanya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 368 ayat 1 subsider Pasal 369 ayat 1 subsider Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.