Senin, 22 Jun 2026 11:36 WIB

Penipuan Investasi Elpiji di Bondowoso, Pria asal Nganjuk Gondol Rp20 Miliar

Pers rilis kasus penipuan di Mapolres Bondowoso (Foto : Humas Polres Bondowoso )
Pers rilis kasus penipuan di Mapolres Bondowoso (Foto : Humas Polres Bondowoso )

Bondowoso - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk RMA (34) asal Nganjuk yang tinggal di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan Bondowoso. RMA melakukan penipuan dengan modus jual beli elpiji dan berhasil menggondol yang korban Rp20 miliar.

"Pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami, telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko SIK, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji 3 Kg. Kepada korban, pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

"Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Transaksi Saham di Wilayah OJK Kediri Capai Rp3,63 T, Naik 113,28 Persen

Ia menambahkan setelah mendapat uang dari para korban, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korban sesuai dengan yang dijanjikan.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami. Mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 miliar. Namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan. Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.