Sabtu, 20 Jun 2026 19:38 WIB

Kalah Gugatan Lawan PS Glow, Divonis Ganti Rugi Rp37,9 M, MS Glow Siapkan Kasasi

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 14 Jul 2022 16:49 WIB
MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 milar kepada PS Glow.  (Foto: Han for jatimnow.com)
MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 milar kepada PS Glow. (Foto: Han for jatimnow.com)

Surabaya - MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 milar kepada PS Glow. Perusahaan yang memproduksi dan menyediakan jasa perawatan kulit (MS Glow) itu memastikan kasasi setelah kalah gugatan sengketa merek dengan PS Glow.

Hal ini setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/7/2022) lalu, memutuskan MS Glow sebagai tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 milar kepada penggugat PS Glow.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Atas kalahnya gugatan ini, MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman berencana akan melakukan kasasi.

"Kami berencana kasasi," kata Arman dalam rilisnya, Kamis (14/7/2022).

MS Glow menghadapi gugatan yang sama oleh penggugat PS Glow di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Bedanya, Pengadilan Niaga Medan tidak mengabulkan gugatan PS Glow atas dasar first to use atau pengguna pertama.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Pengadilan Niaga Medan ketika itu memutuskan pendaftaran merek PS Glow di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dibatalkan.

Arman pun mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang justru memenangkan gugatan PS Glow.

Dia menunjuk pada pendirian PS Glow di bulan Agustus 2021. Perusahaan milik Putra Siregar itu memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sedangkan MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Permana sejak tahun 2013 telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.

"Fakta hukum ini telah diabaikan oleh hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada. Karenanya kami berencana kasasi," tegas Arman.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.