Sabtu, 20 Jun 2026 19:40 WIB

Kajati Jatim Bakal Terjun Langsung saat Persidangan Mas Bechi di PN Surabaya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 11 Jul 2022 15:11 WIB
Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) saat menjalani pelimpahan tahap 2 di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) saat menjalani pelimpahan tahap 2 di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi), tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yang bersangkutan, kini dalam masa isolasi di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Kami sudah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik pada jaksa penuntut umum (JPU). Dan pada Jumat lalu, kami juga sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena sudah ada dakwah dari Mahkamah Agung bahwa proses persidangan dialihkan dari Jombang ke PN Surabaya," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Mia mengatakan, pihaknya juga sudah menyusun dakwaan alternatif untuk upaya meyakinkan majelis hakim saat persidangan. Saat ini, kejaksaan hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

"Kami masih menunggu penetapan majelis untuk menentukan hari persidangan. Dan ini kewenangan majelis hakim untuk melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa. Majelis melakukan penahanan 30 hari. Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Jadi diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis, karena jika proses belum selesai akan menyebabkan terdakwa lepas dari hukum," tambah Mia.

Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara dalam persidangan nanti, Mia menyebut telah menyiapkan 10 jaksa. Selain dirinya sendiri, juga ada Asisten Pidana Umum (Aspidum).

"10 orang tim jaksanya, termasuk saya sendiri, aspidum dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.