Minggu, 14 Jun 2026 03:32 WIB

Sidang Kasus Kekerasan Seksual di SPI, Terdakwa JEP Harus Dituntut Maksimal!

Persidangan beberapa waktu lalu di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Persidangan beberapa waktu lalu di PN Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Persidangan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terus bergulir. Rabu lusa (13/7/2022) persidangan memasuki pembacaan tuntutan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).

Salah satu kuasa hukum korban dan saksi korban, Suwito pun mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal kepada JEP.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Kita sebagai penegak hukum, yaitu tim penasihat hukum para korban dan saksi korban anak-anak yang dulu sekolah di SPI, mendukung kepada tim Jaksa Kejati Jatim dan Kejari Batu untuk menuntut maksimal JEP pada pembacaan tuntutan beberapa hari ke depan di Pengadilan Negeri Malang," terangnya, Senin, (11/7/2022).

Suwito yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) memiliki harapan jaksa harus menuntut maksimal JEP sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan atas dugaan perlakuan JEP pada siswa/siswi sekolah SPI yang didirikannya.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

“Untuk menjadi terang dan yakin dugaan tindak pidana anak yang dilakukan JEP ini, maka sidang pemeriksaan tersebut berlangsung berkali-kali serta berlarut-larut. Seperti pemeriksaan saksi fakta dalam berkas 20 orang, memeriksa keterangan ahli 3 orang, serta memeriksa saksi A de Charge 6 orang, totalnya hampir 20 kali,” ungkapnya.

Senada, Kayat Hariyanto berkeinginan kejadian serupa tak terulang. Dirinya pun berkomitmen bersama Komnas Perlindungan Anak (PA) yang didampingi Ariest Merdeka Sirait bakal mendampingi korban hingga masalah ini terang benderang.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

"Itu komitmen kita akan mengawal dan mencari keadilan untuk para korban. Semoga nanti hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa," tutupnya.

Seperti diketahui, atas perbuatannya JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.