Sabtu, 20 Jun 2026 04:44 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Perhiasan di Surabaya, Polisi Diminta Lebih Tegas

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 09 Jul 2022 18:16 WIB
Filipus Goenawan (kanan), kuasa hukum Irsan Pribadi Susanto.(Foto: Dok Filipus for jatimnow.com)
Filipus Goenawan (kanan), kuasa hukum Irsan Pribadi Susanto.(Foto: Dok Filipus for jatimnow.com)

Surabaya - Kasus dugaan pencurian sejumlah perhiasan emas milik Irsan Pribadi Susanto telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini belum ada perkembangan. Polisi pun diminta lebih tegas menangani kasus tersebut.

"Saksi lengkap. Dua ahli pidana juga ada. Ahli perdata juga, dan sudah menyatakan unsur terpenuhi. Gelar perkara juga sudah dilaksanakan. Lantas kapan polrestabes menetapkan tersangka? polrestabes jangan tebang pilih," tegas Filipus Goenawan, kuasa hukum korban kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Filipus mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik dari April 2022 sampai sekarang juga belum ada perkembangan.

"Berikan klien kami keadilan, jangan tunda-tunda perkara pelapor, berikan kepastian hukum. Kalau polrestabes tidak mampu, silakan SP3 kan saja, kami akan ambil langkah hukum praperadilan. Jangan difrezee perkara pelapor, sudah bukan zamannya lagi," jelasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menegaskan, telah menangani kasus ini dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Masih pendalaman pemeriksaan oleh penyidik dan rencana segera digelarkan," jelasnya kepada wartawan.

Terkait perhiasaan apa saja yang diduga dicuri dalam kasus ini, Mirzal mengatakan bahwa barang tersebut adalah sebuah cincin yang terbawa Chrisney Yuan Wang. Dia merupakan istri Irsan (korban).

"Satu cincin yang terbawa pada saat istrinya yang korban KDRT meninggalkan rumah," sebutnya.

Filipus pun menilai jawaban tersebut tidak tepat dan memperlihatkan ketidakobyektifan pihak kepolidian. Sebab dalam laporan yang dilayangkan, SP2HP-nya jelas pencurian, bukan terbawa. Sebab menurutnya, terbawa dengan dicuri sangat berbeda artinya.

"Ini jelas sudah di WA (WhasApp) oleh klien kami agar dikembalikan tetapi tak kunjung dikembalikan, alias ditilep. Terbawa dan dengan sengaja membawa itu beda arti lho. Kalau terbawa itu diminta dikembalikan. Tidak mungkin ahli pidana semua menyatakan unsur terpenuhi kalau itu tidak disengaja," tandasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Senada dengan kuasa hukumnya, Irsan juga mengaku bahwa dirinya merasakan ketidakobjektifan pihak Polrestabes Surabaya sejak dia laporan. Kemudian penyelidikan hingga naik ke penyidikan.

"Kalau pihak sana yang laporan, prosesnya cepat. Giliran saya yang laporan, prosesnga sangat lambat. Apa karena gender? Atau ada atensi dari pihak tertentu? Mohon Polrestabes Surabaya bisa bersikap kooperatif," ungkap Irsan.

Kasus dugaan pencurian dilaporkan Irsan bersama kuasa hukumnya pada Desember 2021, namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Padahal, menurut Filipus Goenawan, kuasa hukum korban, unsur-unsur pidana pasal 367 ayat 1 atau 2 yang dia laporkan sudah terpenuhi.

Filipus menjelaskan, dugaan pencurian tersebut dilakukan saat Irsan dan istrinya, Chrisney Yuan Wang memutuskan untuk pisah tempat tinggal. Saat itulah, ada beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang dan kalung yang dibawa Chrisney.

"Ada perhiasan emas pemberian atau warisan orang tua Irsan yang dibawa kabur Chrisney tanpa sepengetahuan Irsan. Perlu dicatat, bahwa perhiasan yang dibawa lari itu tidak masuk dalam harta bersama apalagi harta gono-gini," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Terpisah, Chrisney Yuan Wang saat dikonfirmasi terkait kasus yang menyeretnya tersebut hingga kini belum merespons.

Diketahui, polemik antara Irsan dan Chrisney berujung saling lapor. Bahkan sebelumnya, Irsan yang tinggal di Surabaya telah melaporkan Chrisney ke Imigrasi atas dugaan kasus Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda. Atas laporan itu, Chrisney telah menjalani pemeriksaan, begitupun Irsan.

Filipus Goenawan, kuasa hukum Irsan mengatakan jika kliennya itu diperiksa untuk klarifikasi terkait kasus tersebut. Ada 18 pertanyaan dijawab Irsan. Di antaranya adalah sampai sejauh mana Irsan mengetahui bahwa Chrisney yang menurut pemeriksaannya terdahulu mengakui bahwa dirinya adalah Warga Negara Asing (WNA) Australia dan memiliki pasport Australia.

"Mengenai kepemilikan dokumen berupa KTP dan pasport memang sudah diminta dikembalikan oleh penyidik imigrasi. Tapi Chrisney sengaja menunda-nunda untuk mengembalikannya yang katanya dengan alasan menunggu putusan pengadilan atas terdakwa Irsan dalam perkara KDRT. Kami meminta negara dalam hal ini imigrasi harus bertindak," tegas Filipus, Senin (4/7/2022).

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.