Minggu, 14 Jun 2026 23:45 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Perangkat Desa Kalipare Malang Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi.(Foto: Rizal Adhi Pratama)
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi.(Foto: Rizal Adhi Pratama)

Malang - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang mengungkap kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Seorang perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yakni, DEW selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Ia sudah menjabat sejak 2017 hingga sekarang.

Selain menetapkan dan menahan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 1 bendel uudit Inspektorat Kabupaten Malang, 1 lembar surat teguran Bupati Malang, 2 bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/Alokasi Dana Desa 2019," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi saat dikonfirmasi, Sabtu (02/07/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebenarnya dana desa diperuntukkan untuk pemenuhan progam. Namun, DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam desa yang telah diselenggarakan.

"Dana yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan tidak diberikan kepada Pelaksana kegiatan. DEW mengaku bahwa sisa dana digunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya," jelas Donny berdasarkan keterangan saksi.

Sebelumnya pada September 2021, DEW sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang. Ia diminta segera mengembalikan keuangan negara yang diduga disalahgunakan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

DEW didugga telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa 2019 untuk keperluan pribadinya. Ia pun mengabaikan teguran dari Bupati Malang.

"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100," bebernya.

Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Saat ini, tersangka telah ditahan Satreskrim Polres Malang dan menjalani proses penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kalipare Sutikno sudah terlebih dahulu merasakan dinginnya jeruji besi lantaran terjerat kasus serupa. Sutikno diduga melakukan korupsi sebanyak Rp423 juta. Artinya sudah ada 2 orang yang ditahan atas kasus dugaan koruptsi Dana Desa di Kalipare.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.