Sabtu, 20 Jun 2026 04:12 WIB

Suami Tusuk Istri dan Anak di Wagir Malang Masuk Buronan Polisi

Kondisi LU saat dirawat di rumah sakit.(Foto: Humas Polres Malang)
Kondisi LU saat dirawat di rumah sakit.(Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Seorang suami tega menusuk istri dan anaknya gara-gara digugat cerai. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial BFY (42). Sedangkan korban adalah LU (39) dan IFC (21).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, kejadian berlangsung pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah nenek korban yaitu SF (60). Kini, BFY sudah dijadikan tersangka dan dalam proses pengejaran.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

"Kini kami tengah melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka atas perbuatan penganiayaan," kata Donny.

LU dan IFC mendapati luka tusukan di bagian perutnya. Adapun penusukan terjadi terhadap sang istri dengan luka tusukan 9 kali. Sedangkan sang anak ingin melerai, namun malah terkena tusukan sebanyak 1 kali.

Sekilas kejadiannya, tersangka BFY tiba-tiba datangi LU yang tinggal di rumah neneknya. Pelaku dan LU lantas terlibat adu mulut. Hingga akhirnya BFY (41) melakukan penusukan terhadap LU.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

"Kami mengamankan beberapa barang bukti yaitu baju daster warna kuning, baju pendek motif garis warna putih kombinasi coklat dan celana panjang berwarna biru," jelasnya.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, kekerasan terjadi karena sang istri menggugat cerai pelaku. Sehingga terjadi perdebatan dan berujung sang suami (tersangka) melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Atas perbuatannya, BFY dijerat pasal 44 Ayat (2) jo Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Serta perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Kini kedua korban tengah dirawat di rumah sakit untuk penyembuhan dan dilakukan visum. Sedangkan tersangka menjadi buronan polisi.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.