Selasa, 23 Jun 2026 01:16 WIB

Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Mengaku Disuruh, Dijanjikan Rp 100 Juta

Jo, eksekutor penembakan juragan rongsokan saat digiring personel Satreskrim Polresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Jo, eksekutor penembakan juragan rongsokan saat digiring personel Satreskrim Polresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Eksekutor penembakan juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo telah ditangkap. Pelaku mengaku dijanjikan uang Rp 100 juta oleh seseorang.

Dalam aksinya, eksekutor berinisial Jo itu menembak Moh Sabar (37) di bawah Flyover Candi, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (29/6/2022). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, orang menyuruk Jo diketahui berinisial E, yang kini masih terus diburu.

"Jadi Jo ini disuruh oleh E dan dijanjikan uang Rp 100 juta. Faktanya, E adalah sepupu dari korban sendiri. Saat ini E masih dalam pencarian atau berstatus DPO," jelas Kusumo, Jumat (1/7/2022).

Kusumo menjelaskan, E memberikan perintah kepada Jo untuk membunuh korban.

"Jadi Jo ini melancarkan aksinya sendiri sekira pukul 20.00 WIB dengan membawa senjata api. Dia menggunakan pakaian ojek online agar bisa lebih dekat dengan target, yakni korban," papar dia.

Baca Juga: APL Resmikan PLTS Atap di Sidoarjo, Pangkas Emisi 264 Ton per Tahun

Menurut Kusumo, dari hasil pemeriksaan diporoleh keterangan bahwa E menyuruh seseorang Jo untuk membunuh korban, karena menyimpan dendam pribadi.

"E yang saat ini masih buron ini menyuruh Jo lantaran sakit hati. Istri E pernah digoda oleh korban," tambahnya.

Eksekutor Jo disergap saat bersembunyi di Sokobanah, Sampang, Madura. Dia ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Sampang.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Dari tangan Jo, disita beberapa barang bukti, yaitu sepucuk senjata api, beberapa butir peluru dan helm ojek online lengkap dengan jaketnya.

Atas perbuatannya, Jo dijerat Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup dan Pasal 355 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.