Kamis, 18 Jun 2026 13:08 WIB

Home Stay Mewah di Kota Batu Dieksekusi Pengadilan, Ini Penyebabnya

Eksekusi homestay mewah di Desa oro-oro Ombo, Kecamatan Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Eksekusi homestay mewah di Desa oro-oro Ombo, Kecamatan Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Sebuah homestay mewah di Jalan Kenanga RT 2 RW 6 Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, disita Pengadilan Agama (PA) Malang. Penyitaan tersebut menghebohkan warga setempat yang terkejut dengan deruan alat berat di lokasi, Selasa (28/6/2022).

Upaya meratakan dengan tanah bangunan itu, akibat dari sengketa waris antara anak kandung dan anak angkat yang menguasai bangunan mewah seluas 8.730 meter persegi.

Baca Juga: Audit Sampah Ungkap Sachet Kuasai Limbah Rumah Tangga Batu

Meski pada prosesnya sempat ada penolakan, 12 juru sita dari PA Malang yang dikawal Polres Batu berhasil melakukan penyitaan dengan kondusif.

Panitera PA Malang Chafidz Chaifudin mengatakan, tanah tersebut diketahui milik Muhammad Sidik dan ditempati sejak 1980 hingga yang bersangkutan wafat. Seiring waktu, bangunan kemudian ditinggali anak angkatnya, yakni Wardi'i bin Thalib.

"Namun Wardi'i merasa punya kuasa atas tanah dan bangunan itu dan sama sekali tidak ingin berbagi dengan para ahli waris yang berstatus sebagai anak kandung. Sampai akhirnya konflik pun pecah hingga perkara ini digugat ke Pengadilan Negeri Agama Malang pada 2019," jelas Chafidz.

Sebelum adanya penyitaan dan pembongkaran, beberapa tahapan mediasi acap kali dilakukan namun tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa ahli waris yang sah adalah Wuriati dan Sumiatin selaku anak kandung.

"Mediasi sudah ditempuh berkali-kali dan sejak lama, tapi tidak ada solusi. Akhirnya, penggugat mengajukan eksekusi. Ini merupakan kasus sengketa waris cukup lama. Padahal, secara hukum waris maupun hukum positif sudah jelas bahwa ahli waris yang sah adalah anak kandung," bebernya.

Baca Juga: Pemuda Mojokerto Lompat dari Jembatan Cangar Batu, Ini Dugaan Motifnya

"Anak angkat secara hukum biasanya hanya dapat wasiat wajibah, tapi tidak masuk ahli waris. Wasiat wajibah itu baik diucapkan maupun tidak, dia tetap dapat (sepertiga bagian)," tambah Chafidz.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Suwito mengatakan, upaya mediasi sebenarnya dilakukan sejak lama hingga akhirnya dibawa ke meja hijau karena terus menemui jalan buntu.

Eksekusi yang dilakukan juru sita merujuk putusan MA ditindaklanjuti dengan eksekusi riil sesuai surat putusan PA Malang Nomor 0451/Pdt.G/2019/PA.Mlg.

Baca Juga: Mikutopia, Destinasi Wisata Alternatif di Kota Batu

"Tergugat tidak mau diajak berbagi, akhirnya perkara ini dilaporkan ke PA Malang pada 2019. Proses hukum berjalan selama 3 tahun dan akhirnya dimenangkan oleh ahli waris kandung yang sah," jelasnya.

Suwito menegaskan, perkara ini menjadi peringatan bahwa status ahli waris di mata hukum Indonesia sudah diatur.

"Ini jadi peringatan sebagai anak angkat untuk berbaik-baik dengan saudara-saudaranya, karena kalau terjadi sengketa nanti kasihan. Hukum positif Indonesia sudah mengatur hal itu," tutupnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.