Jumat, 12 Jun 2026 10:23 WIB

Permohonan Sidang Offline Hakim Itong Dikabulan Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sidang Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan gelaran sidang secara offline yang diajukan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (28/6/2022). Hakim nonaktif PN Surabaya tersebut, diadili atas perkara dugaan penerimaan suap dan menjalani sidang atas dakwaan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui sidang pembacaan dakwaan Senin pekan lalu, penasihat hukum Itong, Mulyadi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan secara tertulis agar sidang bisa berlangsung offline. Beberapa yang menjadi poin pengajuan, yakni lantaran sidang yang digelar secara online dirasa tidak bisa membuka peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dalam keterangannya, majelis yang diketuai Tongani menyampaikan, permohonan Itong dapat direalisasikan meski dengan beberapa catatan.

"Permintaan sidang offline saudara Itong kami kabulkan dengan catatan. Catatannya adalah sidang digelar dengan terbatas," ujar Tongani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Arti terbatas, lanjutnya, sidang offline hanya digelar di agenda sidang tertentu, seperti saat agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Sidang offline akan digelar secara offline saat agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," terangnya.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Mulyadi, saat ditemui usai persidangan menyatakan lega dengan dikabulkannya permohonan sidang secara tatap muka. Dengan demikian, pembuktian kejanggalan dalam kasus ini bisa dibuktikan secara gamblang di persidangan.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Benar, permintaan sidang offline oleh klien kami dikabulkan, namun dengan catatan terbatas yakni dihadirkan saat pemeriksaan saksi dan terdakwa saja," sebutnya.

Hari ini, Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang lanjutan beragendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) oleh JPU dari KPK. Meski pengajuannya dikabulkan, Itong masih menjalani sidang secara daring dari Rutan Medaeng.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.