Edarkan Sabu, Warga Kepulungan Pasuruan Dibekuk Polisi
- Penulis : Moch Rois
- | Rabu, 22 Jun 2022 10:39 WIB
Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang pria lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yakni, Yudi Agus Widodo (30), warga Dusun Gondang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Slamet menerangkan, pelaku dibekuk petugas berdasarkan dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menangkap Yudi di rumahnya pada Jumat (17/6/2022) pukul 20.00 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan yakni 4 poket sabu dengan berat total 2,91 gram.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Di hadapan penyidik pelaku mengaku beberapa bulan ini jadi pengedar sabu," tandasnya.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Akibat perbuatan melanggar hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sofyan CahyonoURL : https://jatimnow.id/baca-46583-edarkan-sabu-warga-kepulungan-pasuruan-dibekuk-polisi