Rabu, 17 Jun 2026 13:22 WIB

Ditanya Soal Sapi Terjangkit PMK untuk Kurban, Menag: Asal Bukan Korban Perasaan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Sabtu (18/6/2022).(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Sabtu (18/6/2022).(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) belum membuat aturan perihal sapi yang terpapar Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) boleh atau tidak digunakan sebagai hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 1443 H.

"Kami menunggu aturan dari Mentan (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo)," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Yaqut menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah mengambil sikap. Jika nanti Mentan memberi lampu hijau sapi terpapar PMK bisa untuk kurban, tentu pihak Kemenag akan mengizinkan. Tetapi jika tidak, tentu ada aturannya juga. Terlebih hewan kurban tidak harus sapi, bisa diganti dengan kambing.

"Bisa diganti lainnya. Misal memilih kambing itu juga menjadi alternatif lainnya, bukan sapi. Kalau tidak mungkin sapi, ya itu tidak harus sapi. Bisa kambing. Asal bukan korban perasaan saja," canda mantan Ketua GP Anshor ini.

Baca Juga: Kurban Teman Baik Tembus Pelosok Jawa hingga Pengungsian Palestina

Sekadar diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit PMK tidak sah dijadikan kurban. Hal ini berlaku baik bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinik ringan maupun berat. Putusan dikeluarkan LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Selasa, 7 Juni 2022, yang ditandatangani Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.

"Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis –meskipun ringan– tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Volume Kereta Api Jarak Jauh Alami Lonjakan Signifikan Selama Libur Idul Adha

Adapun LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria aib (cacat).

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.