Jumat, 12 Jun 2026 16:08 WIB

Tips Pilih Hewan Kurban Saat Marak Wabah PMK

Sapi. (foto : heri purwata)
Sapi. (foto : heri purwata)

jatimnow.com - Hari Raya Idul Adha 1443 H bersamaan dengan maraknnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Tentu ini membuat masyarakat menjadi was-was. Apakah hewan kurban yang dibelinya juga terkena PMK? Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang bebas PMK?

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM Ir Nanung Danar Dono, SPt, MP, PhD, IPM ASEAN Eng, memberikan tip cara memilih hewan kurban yang sehat. Ia pun membagikan tips terkait pemilihan hewan ternak untuk berkurban di tengah wabah PMK. Salah satunya, upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar.

Baca Juga: Kurban Teman Baik Tembus Pelosok Jawa hingga Pengungsian Palestina

"Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak. Mereka sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit. Sebab jika satu tertular akan menularkan pada yang lain dan bisa mengakibatkan kerugian yang cukup besar," kata Nanung.

Kemudian membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan tidak terkena PMK. Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Tip berikutnya, lakukan pembelian hewan kurban mendekati Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut untuk meminimalisasi risiko hewan kurban tertular penyakit.

"Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK," katanya.

Masyarakat yang akan membeli hewan kurban, diharapkan tidak melakukan survei ternak dengan kunjungan dari kandang ke kandang. Sebab hal tersebut berpotensi menularkan PMK.

"Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama. Juga lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK," terang dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.

Nanang menjelaskan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Volume Kereta Api Jarak Jauh Alami Lonjakan Signifikan Selama Libur Idul Adha

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Nanung juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, cara tersebut bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit atau PMK ke hewan yang sehat di tempat yang lain, apabila hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Polisi Perketat Pengamanan di Sejumlah Kawasan Wisata Probolinggo

Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan harus dilakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak. Selain itu, juga kendaraan dan manusia terutama dari daerah terjangkit PMK.

"Upaya lain, memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan dan vaksinasi pada ternak yang sehat," katanya.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.