Senin, 22 Jun 2026 21:20 WIB

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Warga Trenggalek Berurusan dengan Polisi

Tumpukan pupuk bersubsidi yang diamankan polisi.(Foto: Humas Polres Trenggalek)
Tumpukan pupuk bersubsidi yang diamankan polisi.(Foto: Humas Polres Trenggalek)

Trenggalek - Seorang pemilik toko pupuk di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemilik toko berinisal M (46) kedapatan menjual pupuk subsidi dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi beraneka jenis yang akan dijual. Penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat Satreskrim Polres Trenggalek. Praktik penjualan pupuk yang dilakukan tersangka menyalahi aturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Sebab pupuk subsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang masuk dalam alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Pupuk yang disita terdiri dari 18 sak (karung,red) Urea, 32 sak NPK, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, dan 192 sak petroganik. Kecuali pupuk petroganik yang berisi 40 kg per kantong, seluruh pupuk yang disita punya berat 50 kg per karung," ujarnya, Selasa (14/06/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pupuk dari seorang seles kelilig yang berada di Kabupaten Tulungagung. Sesuai data RDKK Kabupaten Trenggalek, pupuk tersebut bukan merupakan jatah petani di Trenggalek. Tersangak M menjual pupuk bersubsidi secara ilegal untuk mencari keuntungan. Ia juga merupakan pemilik kios yang ditunjuk secara resmi untuk mengecer pupuk subsidi.

"Rata-rata, tersangka menjual seharga Rp200 ribu per sak. Padahal seperti pupuk urea HET nya mencapai Rp112.500," terangnya.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi junto Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan, dan/atau Permendag No. 15/M-dag/per4 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Dertanian.

Selain itu, tersangka juga dijerat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagal Barang Dalam Pengawasan, dan/atau Permentan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022. Meski begitu tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Penjualan pupuk telah diatur pemerintah sesuai dengan jatah yang didapat masing-masing wilayah. Selain mencari keuntungan tersangka juga telah melanggar menjual pupuk subsidi dengan sembarangan," pungkasnya.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.