Kamis, 18 Jun 2026 07:05 WIB

Malu Jadi Alasan Ibu di Surabaya Membuang Bayinya: Saya Menyesal

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 10 Jun 2022 18:18 WIB
Ibu pembuang bayi diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Ibu pembuang bayi diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Ibu pembuang bayi di saluran air Jalan Jemur Ngawinan, Wonocolo, Surabaya kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Rasa malu menjadi alasan pelaku melakukan aksinya.

Ibu berinisial P (20) itu terlihat tertatih saat digiring anggota Polsek Wonocolo. Kondisinya memang belum sepenuhnya pulih usai melahirkan. Sembari memakai kerpus hitam, ia terus menunduk.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Saya menyesal," tutur P dengan mata berkaca-kaca.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik mengatakan, tersangka P diamankan kurang dari 24 jam setelah bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan.

Baca juga:

"Yang bersangkutan kami amankan di tempat kosnya tak jauh dari TKP. Dia kooperatif dan mengakui semuanya," terang Roycke, Jumat (10/6/2022).

Dalam pemeriksaan, tersangka P mengaku tega membuat bayinya tersebut karena tak kuasa menahan malu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Yang dilakukan dalam hal ini, tersangka mengatakan bahwa pertama adalah rasa malu. Aib yang ditanggung daripada emosional saudari P," jelasnya.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik membeber barang bukti kasus pembuangan bayiKapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik membeber barang bukti kasus pembuangan bayi

Menurut Roycke, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, tersangka P masih berstatus lajang dan belum menikah.

"Yang bersangkutan statusnya masih lajang, belum kawin. Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini, itu terdorong rasa malu," tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Roycke menyebut, bayi yang dibuang tersebut diperkirakan sudah berusia 8 bulan kandungan. Itu diketahui setelah visum et repertum (VER).

"Saat ini masih terus kami dalami. Apakah pasangan yang bersangkutan, yang menghamili ini ikut terlibat atau tidak dalam kasus ini. Akan kami kembangkan lagi," pungkasnya.

Tersangka P dijerat Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.