DPRD Jember Desak Koperasi KJHS Dibubarkan
- Penulis : Dwi Kuntarto Aji
- | Rabu, 08 Jun 2022 17:09 WIB
Jember - Persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan beli beras di Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KJHS), melalui Surat Edaran (SE) nomor 500/140/35.09.1.20/2022, terus berlanjut. DPRD Jember mendesak agar Koperasi KJHS dibubarkan.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, kecurigaan memang sudah sejak awal munculnya koperasi itu. Apalagi jajaran pengurus koperasi bentukan Bupati Jember Hendy Siswanto itu kebanyakan adalah pejabat ASN eselon 2.
Baca Juga: Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028
"Idealnya koperasi KJHS harus dibubarkan, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, salah satunya prinsip demokrasi," jelas Tabroni, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, adanya permasalahan ini akan mencoreng nama baik Pemkab Jember di mata masyarakat. Ditambah lagi karena sebagian pengurusnya dari kalangan pejabat pemerintah Kabupaten Jember eselon 2.
Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh
"Jujur ini sangat disayangkan dan membuat malu pemerintah kabupaten. Karena ada anggota yang dari pejabat eselon 2, lalu ada anggota yang tidak punya jabatan. Bisa duduk bereng, untuk mengelola koperasi ini secara demokrasi, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Legislator PDI Perjuangan ini juga menengarai, pembentukan koperasi tersebut terdapat muara politik. Sehingga lembaga ini tidak menerapkan prinsip kemandirian dalam pengelolalaan.
Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB
"Kemandirian dalam hal ini, harus jangka panjang, tidak tergantung situasi politik. Tetapi kemudian koperasi ini hidup, atas kebijakan politik, artinya ia tidak nanti ganti bupati, ganti lagi nama koperasinya bahkan bisa juga hilang seketika," pungkas tabroni.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-46030-dprd-jember-desak-koperasi-kjhs-dibubarkan