Jumat, 12 Jun 2026 13:23 WIB

Polisi di Jember Amankan Satu Kilogram Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

Polres Jember berhasil mengamankan 1.031 gram sabu. (Foto:  Dwi Kuntarto Aji/jatimnow.com)
Polres Jember berhasil mengamankan 1.031 gram sabu. (Foto: Dwi Kuntarto Aji/jatimnow.com)

Jember - Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu. Pria berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang berhasil diringkus dengan barang bukti 1.031 gram sabu senilai Rp 1,5 miliar.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, penangkapan dua bandar narkoba ini berdasarkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada 23 Mei-3 Juni 2022.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

"Hasil dari operasi pekat ini personel yang berpatroli berhasil mengamankan total 34 orang tersangka. Tapi untuk kasus peredaran narkoba ini, dari yang kami amankan, ada dua tersangka yang merupakan tangkapan besar bagi kami. Dengan mengamankan dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1.031 gram atau satu kilo lebih," jelas Hery di Mapolres Jember, Selasa (7/6/2022).

Kasus terungkap dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang. Saat itu MNK ditangkap saat berada di rumahnya. Ia sempat mengelabuhi petugas dengan bersembunyi di atap rumah.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

"Setelah itu kami amankan dan kembangkan, dengan melakukan pengembangan kasus akhirnya terindikasi ada jaringan yang lebih besar," terangnya.

"Mereka sudah bertransaksi 7-8 tahun. Tidak di Jember saja, namun juga bertransaksi di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan," jelasnya.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar.

"Setelah penangkapan ini kita masih akan kembangkan lagi dan mecari tahu mengapa jenis sabu bisa begitu banyak masuk ke Jember kita akan cek jalurnya nanti," tutup Hery.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.