Minggu, 21 Jun 2026 03:50 WIB

Pengedar Narkoba Disergap saat Tunggu Pelanggan Depan Minimarket di Surabaya

Pengedar narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Pengedar narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang pria paruh baya berinisial AH (54), ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pria asal Jalan Randu Agung, Surabaya itu ditangkap ketika sedang janjian menunggu pembeli sabu di depan minimarket di Jalan Nyamplungan sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (13/5/2022). Saat digeledah, ditemukan barang bukti 2 poket sabu seberat 3,43 gram yang disimpan dalam saku celananya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri mengatakan, penangkapan terhadap AH dilakukan setelah anggotanya yang melakukan undercover buy dan membuat janji bertransaksi di tempat tersebut.

"Anggota kami yang melakukan undercover buy, dapat memastikan tersangka untuk melakukan transaksi sabu di sebuah minimarket di Jalan Nyamplungan, sehingga dilakukan penangkapan. Dari penggeledahan, diamankan barang bukti dua poket sabu dan uang tunai Rp 480 ribu hasil penjualan narkoba," terang Daniel, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Menurut Daniel, dalam interograsi tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 14 poket lainnya seberat 10,67 gram, 3 bendel plastik klip dan 1 unit timbangan elektrik.

"Dalam pengakuannya, tersangka membeli barang bukti sabu itu dari RO (DPO), seorang bandar di Madura pada Jumat (29/4/2022) lalu seberat 4 gram. Dan sisanya sudah dijual," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsieder Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.