Kamis, 18 Jun 2026 11:23 WIB

Dalam Dua Bulan, 23 Orang Terlibat Narkoba dan Okerbaya di Probolinggo Diringkus

Para tersangka narkoba dan okerbaya diamankan di Mapolres Probolinggo (Foto-foto: Humas Polres Probolinggo)
Para tersangka narkoba dan okerbaya diamankan di Mapolres Probolinggo (Foto-foto: Humas Polres Probolinggo)

Probolinggo - Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap 22 pria dan seorang wanita yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama dua bulan, April sampai Mei 2022.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam 22 kasus yang diungkap itu, Satresnarkoba menyita barang bukti 14,51 gram sabu, 35.490 butir pil okerbaya, 140 botol arak dan 40 botol anggur merah dengan total 236 liter.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari tangkapan dalam kurun waktu dua bulan. Saat Operasi Pekat Semeru 2022 berlangsung, ada enam kasus target operasi yang berhasil kami ungkap," terang Arsya, Senin (6/6/2022).

Arsya mengungkapkan, peredaran narkotika, okerbaya dan miras sangat memperihatinkan di kalangan pemuda.

"Penyalahgunaan narkotika di kalangan pemuda atau remaja saat ini sangat memperihatinkan. Memang, awalnya hanya memakai, tetapi ketika sudah ketagihan dan tidak punya uang, akhirnya mereka melakukan kejahatan seperti curanmor, begal ataupun tindak pidana lainnya," jelas Alumni Akpol Tahun 2003 itu.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto membeberkan salah satu kasus narkotika, di mana tersangkanya merupakan pengedar, sekaligus pemakai.

Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Para tersangka narkoba dan okerbaya diamankan di Mapolres ProbolinggoPara tersangka narkoba dan okerbaya diamankan di Mapolres Probolinggo

Tersangka itu dibekuk pada 27 April 2022. Dia berinisial MJ (43), warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Saat disergap di rumahnya, petugas mendapati 7,26 gram sabu, satu buah timbangan elektrik, dua korek gas, satu bendel plastik klip bening, satu sobekan aluminium foil, dan satu buah sedotan modifikasi.

Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

"Timbangan yang kami amankan merupakan alat yang digunakan pelaku untuk menimbang berat sabu yang telah dibagi dalam beberapa klip yang akan dijual secara pahe (paket hemat). Sementara korek gas, aluminium foil dan sedotan digunakan untuk memakai sabu," terang Sudaryanto.

Para tersangka dalam kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka kasus okerbaya, dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.