Minggu, 21 Jun 2026 11:41 WIB

Gegara Korupsi Dana Desa Rp423 Juta, Kades Kalipare Malang Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Kepala Desa Kalipare, Sutikno, harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran tidak amanah dalam mengelola dana desa. Ia diciduk Satreskrim Polres Malang setelah ketahuan melakukan praktik korupsi sebesar Rp423 juta.

"Untuk Kepala Desa Kalipare saat ini kita sudah melakukan penahanan, kerugian negara yang berhasil kami audit bersamaan inspektorat sebesar Rp423 juta sekian. Yang dikorupsi dana desa untuk periode 2019," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi saat dikonfirmasi pada Senin (06/06/2022).

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Donny mengungkapkan, sebenarnya praktik korupsi Sutikno sudah terendus sejak 2021. Dari awal 2021 sudah dilayangkan surat untuk mengganti dugaan kerugian negara. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak mampu untuk mengembalikan.

"Dia melaksanakan aksinya pribadi, dia menjelaskan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluan pribadi," sambungnya.

Padahal, menurut informasi yang beredar di masyarakat, dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk merenovasi Pasar Kalipare.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

"Untuk pembangunan ada banyak item di situ yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan namun yang bersangkutan tidak menggunakan untuk yang seharusnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Sutikno terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman di atas 5 tahun.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Kami berkesimpulan yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu kita melakukan proses penyidikan, saat ini sudah berstatus tersangka, dan setelah itu kita gelarkan untuk melakukan penahanan," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.