Selasa, 16 Jun 2026 10:38 WIB

Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren di Jatim Disahkan!

Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad melakukan penandatangan kesepakatan pengesahan Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren (Foto: Dok. Humas Pemprov Jatim for jatimnow.com)
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad melakukan penandatangan kesepakatan pengesahan Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren (Foto: Dok. Humas Pemprov Jatim for jatimnow.com)

Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Jatim mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Jargas PGN Pasok Energi untuk 15 Ribu Santri Pesantren Dalwa

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di daerahnya.

Sehingga ke depan dapat semakin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.

Saat ini, cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang memiliki lembaga pendidikan berstandar internasional. Tetapi masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.

"Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," ujar Khofifah.

Khofifah menambahkan, Perda ini diturunkan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad melakukan penandatangan kesepakatan pengesahan Perda Fasilitas Pengembangan PesantrenGubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad melakukan penandatangan kesepakatan pengesahan Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren

Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jatim berjumlah kurang lebih 6.651.

Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu, Perda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.

Baca Juga: Beasiswa LPPD Jatim 2026 Dibuka, Siapkan Kuota Kampus Al-Azhar Mesir

Khofifah optimis, dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat," tambahnya.

Khofifah menyebut, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.

Ponpes yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.

Dia pun berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah.

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

"Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil," ungkapnya.

Masih kata Khofifah, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Sebab, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya," ujar dia.

"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini," pungkas Khofifah.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.