Senin, 22 Jun 2026 00:14 WIB

Butuh Biaya Sekolah Anak, Sopir Truk Tangki di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 04 Jun 2022 14:32 WIB
Sopir truk tangki air pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak/jatimnow.com)
Sopir truk tangki air pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak/jatimnow.com)

Surabaya - Sopir truk tangki diamankan aparat Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sopir itu adalah MA (44), warga Jalan Gadukan Utara, Morokrembangan, Surabaya. Ia disergap akhir Mei 2022 lalu sesaat setelah bekerja. Pelaku kemudian dikeler ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di sana, petugas menyita sejumlah narkoba yang sudah dikemas menjadi poket-poket kecil. Total beratnya 50,76 gram.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Sekarang masih dilakukan pendalaman lagi," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Sabtu (4/6/2022).

Hendro menjelaskan, penangkapan terhadap sopir truk tangki air bermula dari informasi yang masuk bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Surabaya Utara. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengedarnya mengerucut ke tersangka MA.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Kami lakukan penyelidikan sekitar semingguan. Kemudian pelakunya dapat kami identifikasi. Setelah kami dalami, akhirnya dapat kami amankan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku sudah sekitar lima bulan menjadi pengedar narkoba. Dalihnya karena butuh uang untuk biaya anaknya sekolah. Sebab pendapatannya sebagai sopir dirasa kurang.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

"Pengakuannya dapat (narkoba) dari seorang bandar berinisial MT. Identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan bisa segera kami ungkap," pungkas Hendro.

Sementara dari pengungkapan kasus ini, selain menyita narkoba seberat 50,76 gram, penyidik juga menyita satu bendel klip plastik kecil kosong, sebuah timbangan elektrik dan sekrop, buku tabungan BCA, handphone merek Oppo, tas slempang serta sejumlah uang tunai. Penyidik menjerat tersangka MA dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.