Rabu, 17 Jun 2026 08:11 WIB

Komplotan pembobol mesin ATM di Trenggalek Diringkus, 2 Masih DPO

Tersangka saat dikeler oleh petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler oleh petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Trenggalek - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus komplotan pembobol mesin ATM. Dua orang tersangka merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial AN (44) dan HAP (41). Sedangkan dua tersangka lain berinisial IA dan RH masih menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka ini berhasil ditangkap di wilayah Kota Bandung. Mereka membobol mesin ATM dengan modus memasukkan cotton burd ke dalam lubang kartu. Komplotan ini telah beraksi di dua TKP wilayah Trenggalek.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Wakapolres Trenggalek Kompol Hariyanto mengatakan, komplotan ini mengendarai mobil saat menjalankan aksinya. Mereka memilih mesin ATM yang sepi dan memasukkan potongan cotton burd dan tusuk gigi ke lubang kartu. Setelah itu mereka menunggu korban yang akan bertransaksi di mesin tersebut.

"Setelah memasang mereka menunggu di sekitar mesin ATM, begitu korban masuk dan melakukan transaksi mereka berpura-pura antri di luar," ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Karena terganjal cotton burd dan tusuk gigi maka mesin ATM tidak bisa digunakan. Muncul tulisan di layar monitor yang menerangkan mesin tidak bisa digunakan dan kartu ATM tertahan di dalam. Korban yang panik kemudian meminta bantuan tersangka. Dengan memanfaatkan situasi tersebut, tersangka lalu meminta korban memasukkan nomor PIN. Tersangka mengamati dan menghafalkan nomor PIN ini. Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk datang ke bank tersebut meminta bantuan lebih lanjut.

"Setelah korban pergi tersangka kemudian mengambil kartu ATM menggunakan potongan gergaji, karena sudah menghafalkan nomor PIN tersangka langsung menguras uang yang ada di rekening korban" terangnya.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Dari hasil pemeriksaan Polisi, komplotan ini pernah juga beraksi di daerah lain seperti Ponorogo, Madiun dan Jakarta.
Atas perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM.

"Jangan pernah menunjukkan atau memberikan nomor PIN kepada orang lain," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.