Minggu, 07 Jun 2026 17:39 WIB

Lindungi Peternak Terdampak PMK, MUI Terbitkan Fatwa

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 31 Mei 2022 19:03 WIB
Ilustrasi penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak (Foto: Dok. jatimnow.com)

Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa MUI memiliki tanggung jawab untuk melindungi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Atas dasar itu, MUI menerbitkan fatwa keagamaan yang mengatur penyembelihan hewan kurban di saat kondisi wabah PMK.

Baca Juga: Puluhan Ulama di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa untuk pencegahan wabah PMK, diberlakukan karantina, sehingga hewan sehat yang berada di daerah wabah tidak boleh digerakkan ke luar daerah tersebut.

Dampaknya, ada daerah yang memiliki kelebihan stok dan ada yang kekurangan stok, sehingga berpotensi merugikan peternak.

"Kondisi ini perlu diantisipasi dan dicarikan jalan keluarnya secara keagamaan. Dan MUI dalam fatwanya memberikan alternatif solusi," terang Akademisi UIN itu saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK seperti rilis yang diterima redaksi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: IKA SMAPALAS Bagi 500 Takjil Ramadan, UMKM Alumni Ikut Terangkat

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan jalan keluar fikih dengan menetapkan bahwa dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban ada beberapa alternatif.

"Umat Islam dapat berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain," jelas Niam.

Di samping itu, umat Islam juga bisa berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Baca Juga: MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Kematian Ali Khamenei

Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan itu, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.

Fatwa ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI serta Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.